Petugas Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil tangkap dan amankan dua orang laki-laki inisial AP (29) warga Sukadamai Desa Klambir V Kebun Kec. Hamparan Perak dan IWS (30) warga Jl. Menteng II Desa Binjai Kec. Medan Denai pada Hari Kamis Tanggal 20 Agustus 2020 Sekira Pukul 18.30 Wib beberapa saat setelah keduanya melakukan aksi jambret terhadap korban seorang wanita inisial WP (39) warga Jln. Klambir V Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS.
“Kedua tersangka kita tahan dan kita persangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” - Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak -
Medan, Sumut | Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak di Mako Polsek Sunggal, Kamis (27/08/2020).
Dijelaskan Kanit, kronologinya adalah, “Pada hari kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekira pukul 18.30 Wib, saat itu pelapor hedak pergi berbelanja ke Gaperta ujung dengan menggunakan sepeda Motor, lewat di jalan Banten Baru Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS, tiba tiba dari arah belakang pelapor datang kedua pelaku dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio warna hitam langsung memepet Pelapor dan mengambil Handphone milik Pelapor,” jelas Kanit.
“Kemudian Pelapor langsung mengejar Pelaku sambil berteriak “Maling” sehingga warga setempat datang dan membantu mengejar Pelaku, namun naas kedua pelaku terjatuh dari sepeda motornya hingga berhasil ditangkap dan digebuki masyarakat,” imbuhnya.
“Saat itu bertepatan Tekab Polsek Sunggal yang sedang berpatroli melintas dan langsung mengamankan kedua pelaku hingga selamat dari amukan warga,” ungkapnya.
Kedua tersangka berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp Merk Huawei warna warna kuning dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Mio warna Hitam Tanpa Plat dan korban langsung dibawa ke mako guna proses selanjutnya.
“Kedua tersangka kita tahan dan kita persangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kanit.