Beranda Nasional Jika Bansos Tunai Kena Sunat, Masyarakat Dapat Melaporkan Ke Kepolisian

Jika Bansos Tunai Kena Sunat, Masyarakat Dapat Melaporkan Ke Kepolisian

289
0
RSUD Tobelo

Jakarta

Kementerian Sosial (Kemensos) mengubah program bantuan sosial (bansos) sembako menjadi bansos tunai atau BLT, untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam proses penyaluran.

Kepala Biro Humas Kemensos, Sonny W. Manalu, menyampaikan, pihaknya juga tengah melakukan mekanisme pelaporan lebih detail untuk mencegah pemotongan nilai bansos yang diterima oleh masyarakat.

Namun, kata dia, untuk sementara masyarakat dapat melakukan pelaporan langsung ke pihak kepolisian jika menemukan penyelewengan dalam penyaluran bansos.

“Sambil dibuka telpon aduan-aduan, bisa lapor polisi setempat (jika ada pelanggaran),” ucapnya, seperti yang dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (5/1/2021).

Ia juga menyampaikan, penerima bansos dapat melakukan aduan lewat nomor WhatsApp 08111022210 atau melalui email ke alamatbansoscovid19@kemsos.go.id.

Permasalahan yang dilayani tim pengaduan, antara lain bansos salah sasaran, penyelewengan, pungli, dan sebagainya. “Masih aktif kontaknya, tapi sedang diperbarui fitur-nya,” terang Sonny.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terkena dampak ekonomi akibat pandemi virus corona tak akan ada potongan alias diberikan secara penuh.

Untuk menjamin tak ada potongan, Jokowi menyatakan bansos tunai akan diberikan melalui bank Himbara dan jaringan PT. Pos Indonesia (Persero). Itu dilakukan agar bantuan sampai ke penerima langsung secara utuh.

Tak hanya itu, agar tak terjadi potongan, Jokowi bahkan meminta para Menteri, khususnya Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Kepala Daerah mengawal dengan ketat penyaluran bansos pada 2021. Dengan begitu, tidak ada celah pemotongan sekecil apapun yang bisa dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here