Demi meningkatkan kewaspadaan serta Pencegahan terhadap bahaya Penyebaran Virus Covid -19 Corona, Pemerintahan Desa Nanganesa Kecamatan Ndona Kabupaten Ende, Memberikan surat himbauan kepada pemilik tempat usaha hiburan malam.
Ende, NTT | Demikian surat himbauan, Kades Nanganesa, Ishak Ismail kepada pemilik tempat hiburan malam di Desa Nanganesa, Kacamatan Ndona, Kabupatem Ende.
Dalam surat tersebut, Kades Ishak Ismail menghimbau untuk menghentikan sementara aktivitas usaha PUB dan Karaoke. Selain himbauan untuk ke dua Pub, Surat himbauan tersebut juga ditujukan untuk usaha Billyard di Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende.
Ishak menyampaikan, Berdasakan surat edaran Bupati Ende, berupa Instruksi Nomor : PK.420.KEP.644/HK/2020, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Disease.
“Kepada pihak direktur sebagai pemiliki usaha PUB dan Karaoke serta Usaha Billyard yang kini beroperasi di wilayah Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, untuk segera melakukan penutupan sementara demi kawaspadaan kita bersama,” ungkapnya.
Karena tujuan dari Instruksi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah agar bahaya wabah penularan Virus Covid 19 tidak menyebar di Kabupaten Ende
“Untuk sementara waktu tempat - tempat hiburan kita minta dihentikan atau ditutup sementara demi meningkatkan kewaspadaan bersama agar Virus Covid - 19 tidak mudah masuk ke wilayah Desa Nanganesa Ende, khususnya dan Kabupaten Ende umumnya”. tutupnya.
Pantauan media ini, Dua buah Pub dan Karaoke serta tempat Billyard yang berada di Desa Nanganesa Kecamatan Ndona Kabupaten Ende, Tutup setelah menerima surat edaran dan himbauan dari Kadesa Nanganesa tersebut.
Selain kedua Pub dan Karaoke serta dua buah tempat usaha Billyard di wilayah Desa Nanganesa, Pantauan Media Bhayangkara Utama, Pub dan Karaoke “99” yang berada di Desa Manulondo Kecamatan Ndona yang bersebelahan dengan Pub dan Karaoke “Cabora” juga terlihat sepi karena sudah ditutup juga oleh pemiliknya.