Beranda Hukum Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simeulue Serahkan Berkas dan TSK Kasus Mesum...

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simeulue Serahkan Berkas dan TSK Kasus Mesum Ke Kejari

257
0

Satuan Reskrim Polres Simeulue, Provinsi Aceh, melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menyerahan berkas dan tersangka (AF) bersama (MR) beserta Barang Bukti dalam kasus Khalwat (Mesum) ke Kejaksaan Negeri Sinabang, Kamis (11/06/2020).

Penyerahan tersebut dilaksanakan pada tahap II dengan 2 orang tersangka yakni (AF) dan (MR), dan saat diterima pihak Kajari manyatakan bahwa berkas kasus tersebut telah lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Sinabang. - Kanit PPA Polres Simeulue, Brigadir Risky Kurniawan -

Sinabang , Aceh | Kasus dalam perkara tindak pidana pelanggaran “Khalwat atau Ihtilath” Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 1 Angka 23 atau Pasal 25 Ayat (1) Jo Pasal 1 Angka 24 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sesuai yang diatur dalam Qanun Aceh dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) .

Penyerahan tersangka dan Barang Bukti Kasus Khalwat (Mesum,red) tersebut dipimpin langsung Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan, penyerahan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Julia Rachman,SH, di Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue, Sinabang.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Probowo, S.I.K., melalui Kasat Reskim IPDA Muhammad Rizal, SE, SH didampingi Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan, kepada wartawan mengatakan, benar telah dilakukan penyerahan berkas, tersangka dan BB ke Kajari Simeuleue.

“Penyerahan tersebut dilaksanakan pada tahap II dengan 2 orang tersangka yakni (AF) dan (MR), dan saat diterima pihak Kajari manyatakan bahwa berkas kasus tersebut telah lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Sinabang,” katanya.

Kanit PPA Brigadir Risky menceritakan, kronologisnya dimana pada hari Jum’at tanggal 18 April 2020 sekira pukul 23.30 Wib, telah datang Ke Mapolres Simeulue seorang perempuan berinisial S dengan sejumlah Saksi Warga Desa Air Dingin dan Desa Ameria Bahagia yang didampingi langsung ke 2 Kepala Desa tersebut dengan tujuan untuk melaporkan Kejadian, telah terjadi Khalwat.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh 2 orang pelaku (satu pasang) yang bukan Muhrim (bukan suami istri) sekira Pukul 23.00 Wib dan telah diamankan oleh Warga setempat dikantor Desa, dan menyerahkan langsung 2 tersangka ke Polres Simeulue

“Setelah menerima penyerahan 2 (dua) orang tersangka tersebut Kanit PPA membuat laporan Polisi dengan Lp.A/05/IV/Res.1.24/2020/Aceh/Res Simeulue, tanggal 18 April 2020, Kanit PPA Polres Simeulue bersama Anggota langsung melakukan Penyelidikan dan penyidikan terhadap 2 (dua) orang pelaku khalwat tersebut dan setelah dinyatakan lengkap P21 oleh pihak kejaksaan negeri simeulue, kemudian pada tanggal 11 Juni 2020 sekira pukul 11.30 wib Tersangka dan Barang Bukti di Serahkan Pihak Penyidik Kepada Kejaksaan Negeri Simeulue,” jelas Kanit PPA.

Reporter : Jalaluddin Zky

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here