Nias, Sumut
Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan nomor pengaduan STPLP/01/I/2022 Ns-ndrehe, akan ada tindak lanjut dengan gelar perkara dalam waktu dekat, berdasarkan informasi dari Kanit Reskrim Polsek Mandrehe, pada Rabu (26/1/2022).
Menurut saksi mata, kejadian ini pada tanggal 3 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wib, terjadi penganiayaan secara bersama-sama yang melibatkan oknum ASN Nias Barat dan telah dilaporkan oleh si korban inisial J.H, ke Polsek Mandrehe. Korban JH mengalami luka- luka di beberapa bagian tubuhnya berdasarkan hasil visum dari puskesmas rawat inap Mandrehe, namun belum ada penangan serius dari pihak yang berwajib.
Hingga saat ini pihak korban sangat trauma dan sangat terganggu untuk mencari nafkah hidup mereka, dan mengharapkan keadilan atas kejadian penganiayaan yang mengakibatkan dia mengalami luka-luka, bahkan saat dijumpai beberapa awak media, tidak bisa banyak bicara hanya mengatakan, “Semoga permasalahan ini bisa selesai dan ada keadilan atas penganiayaan atas diri saya,” harapnya.
Menurut keterangan saksi mata pada kejadian penganiayaan tersebut, sekaligus pemilik warung berinisial IG, saat ditemui wartawan di rumahnya, karena kejadian pengeroyokan itu terjadi di pekarangan warungnya dan jelas sekali melihat apa yang terjadi pada saat pengeroyokan tersebut, mengaku pengeroyokan sempat dilerai agar terhindar dari hal-hal hal yang tidak diinginkan.
“Benar telah terjadi penyaniayaan secara bersama-sama yang dilakukan si Wawan, ama Yela, dan temannya yang lain, kepada korban si Kiki pada tanggal 3 Januari 2022, sekitar pukul 23.00 Wib,” ujar pemilik warung.
Pihak keluarga korban meminta kepada pihak penegak hukum dalam hal ini pihak Polsek Mandrehe, agar serius mengusut kasus ini dan diberlakukan hukum yang ada di Indonesia.
“Kami minta kepada pihak Polsek Mandrehe agar memproses sesuai dengan hukum yang berlaku, karena negara kita adalah negara hukum,” harap Ina Kiki.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Mandrehe melalui Kanit Reskrim Polsek Mandrehe, Jekson T. Manik di ruang kerjanya menyampaikan bahwa telah empat kali dimediasi namun pihak korban tidak setuju, Rabu (26/1/2022).
“Kita telah empat kali memanggil RJ bersama Kepala Desanya, namun pihak korban tidak setuju, bahkan mereka mengatakan untuk dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur Kanit Polsek Mandrehe.
“Kasus ini bukan bermaksud memperlambat tapi karena di kasus ini ada tiga LP nya, sehingga kami harus hati-hati untuk menangani karena masalah ini sanding,” ucapnya Kanit.
“Besok (27/1/2022) sekitar siang kita akan gelar perkara kasus ini ke Polres Nias,” tegas Jekson. (Yeremia H.)