Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar bernomor 180-331-2020 tertanggal 5 Mei 2020, tentang Perpanjang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Sumbar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani Irwan Prayitno.
Padang, Sumbar | Menanggapi itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH menegaskan bahwa Polda Sumbar mendukung kebijakan Pemprov Sumbar terkait perpanjangan PSBB. Selain itu, untuk pembatasan jumlah kendaraan yang keluar dan masuk ke Sumbar sudah ditingkatkan dan sudah banyak dilakukan oleh jajaran kepolisian di Sumbar.
“Kalo dengan sanksi, kita tahu sudah ada Maklumat Kapolri, ada Undang-undang khusus masalah wabah. Karena setiap masyarakat yang tidak mematuhi aturan dianggap sebagai penyebab tersebarnya wabah,” ucap Kapolda.
Seperti, mudik yang dibatasi untuk antar Kabupaten/Kota, yang diketahui bahwa pihaknya menempatkan anggota di pos-pos perbatasan antar Kabupaten/Kota di dalam Provinsi. Tentang soal Masjid yang diinformasikan kembali ramai, Kapolda menyampaikan bahwa hal tersebut akan kembali dibahas bersama Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumbar.
“Ini akan kembali dibahas bersama MUI dan pihak terkait lainnya supaya tidak ada yang berbeda pandangan, supaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 cepat teratasi,” pungkasnya.