Pasuruan, Jatim
Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan kembali menggelar haering bersama Polres Pasuruan, Inspektorat, Bagian Hukum dan BPMD, terkait kasus dugaan penyelewengan CSR Desa Pandean, Kecamatan Rembang., Kabupaten Pasuruan, Kamis (22/4/2021). Dalam haering tersebut, Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan mempertanyakan perkembangan proses hukum, serta sanksi yang dilayangkan terhadap sang Kades.
“Kami ingin tahu kinerja Inspektorat dalam kasus ini. Biar jelas, harusnya Inspektorat memakai kaca mata kuda untuk melihatnya,” sindir Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman.
Politisi Partai Gerindra ini mengaku heran dengan pihak Inspektorat sebagai mitra kerjanya yang tidak pernah memberikan hasil laporan dalam menangani kasus Desa Pandean.
“Sejak Polres limpahkan ke Inspektorat untuk melakukan audit, kami tidak mengetahui proses kasus Pandean,” imbuhnya.
Hal sama juga dikatakan Wakil Ketua Komisi I, Abu Bakar. Bahkan, politisi PDI Perjuangan itu menuding Inspektorat tidak punya taring.
“Pada hal sudah jelas tidak ada Perdesnya, kok melakukan pungutan. Dasarnya apa,” tanyanya.
Selain itu, adanya indikasi monopoli alfalan juga terjadi. “Kenapa Kades Pandean hanya menunjuk satu CV saja sebagai pengelolanya, kan aneh,” sambungnya.
Sementara itu, Iriyanto, Kepala Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengatakan, Pendapatan Asli Desa (PADes) Pandean berasal dari CSR. “Uang Rp 500 juta dan Rp 600 juta itu masuk PAD Desa. Yang Rp 500 juta oleh Pemdes setempat dibelikan tanah makam,” jelas Iriyanto.
Iriyanto tegaskan, dari hasil audit yang dilakukan pihaknya tidak ditemukan kerugian negara. Hanya mal adminitrasi. “Audit yang dilakukan timnya tidak ditemukan kerugian negara. Hanya kesalahan adminitrasi saja. Hasil audit juga kami laporkan ke Bupati, dan hasilnya hanya teguran secara tertulis. Itu pun sudah kami layangkan ke Kadesnya,” tutupnya.
Mencuatnya kasus dugaan penyelewengan ini bermula dari laporan warga Desa Pandean. Laporan yang masuk ke dewan menyebutkan, sejak tahun 2018 tidak ada pemasukan di pendapatan asli desa (PADes). Padahal, pihak desa mendapatkan jatah pengelolaan limbah afalan dari beberapa perusahaan di kawasan Pasuruan Insutrian Estate Rembang (PIER), namun oleh Kepala Desa Pandean, Abdul Karim dikelola sendiri. (drg. H. ang)