Tanah Karo, Sumut
Hutan di Kabupaten Karo khususnya hutan lindung di kawasan daerah aliran sungai (DAS) Lau biang, sepertinya tidak mendapat perhatian dan pengawasan dari Perhutani. Pasalnya, kegiatan yang diduga penebangan liar di hutan DAS Lau biang, persisnya di Desa Kineppen, Kecamatan Munte, yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab beberapa waktu lalu, tidak ada menjadi masalah dan aman- aman saja tanpa ada sanksi maupun teguran dari pihak berkompeten.
Kepala unit pelaksana teknis (UPT) Satuan Pengelolaan Wilayah XV Dinas Kehutanan Sumut, Jaka Hubayanta, ketika hendak dikonfirmasi media BU di kantornya di jalan Samura, Kabanjahe, tidak berada ditempat, Senin (24/11/2020).
Demikian juga halnya dengan Kepala seksi (Kasi) Perlindungan Hutan,Radikin, dan Kasi Perencanaan, Viktor Sitepu, juga tidak ada di tempat sehingga tidak diperoleh keterangan apapun.
Seperti yang telah diberitakan media ini beberapa waktu yang lalu, kegiatan yang diduga penebangan illegal di Desa Kineppen, Kecamaten Munte, dilakukan oknum berinisial PG, seorang penduduk setempat. Sesuai surat Kepala Desa Kineppen yang dipegang PG sebagai tameng melalukan penebangan kayu disebutkan, bahwa kayu yang ditebang adalah jenis kayu pinus yang berada di kawasan hutan rakyat. “Kalau ada penebangan tidak seperti yang tertera pada surat adalah kesalahan,” ujar sang kades saat dikonfirmasi.
Pantauan awak media BU dilapangan, kayu log hasil penebangan itu diangkut dan dikumpulkan di salah satu gudang mesin pengolahan kayu di kabanjahe, untuk di jadikan papan dan broti.
Sejauh ini tidak ada reaksi dari pihak berwenang, sehingga timbul kesan hutan di dataran tingggi Karo tanpa pengawasan, masyarakat mengharapkan kehadiran Polda Sumut untuk turun ke lapangan. (Percaya Sembiring)