Lebong, Bengkulu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong hari Kamis lalu (21/01/2021), melaksanakan sosialisasi penerangan hukum kepada Pemerintah Desa (Pemdes) mengenai pencegahan penyalahgunaan Dana Desa, khususnya untuk anggaran tahun 2021.
Acara tersebut berlangsung di Aula Setda Pemkab Lebong, Provinsi Bengkulu, yang dihadiri oleh Sekda Lebong, Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Kepala Dinas PMDSos, dan 72 Kepala Desa serta TIM Pendamping Desa maupun TIM Pendamping Lokal Desa.
Sebanyak 20-an Desa yang tidak hadir pada acara ini, nantinya akan diundang secara khusus oleh Kasi Intel Kejari Lebong dan akan didata secara khusus juga.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong melalui Kasi Intel Kejari, Imam Hidayat, SH., MH., menyampaikan tujuan dilakukannya acara ini. “Kami dari pihak Kejaksaan mengharapkan bahwa dalam melaksanakan penggunaan Anggaran Dana Desa tidak ada lagi penyimpangan, baik itu pelaksanaan fisik ataupun non fisik dan harus berjalan dengan baik serta sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku yang tentunya tidak menyimpang dari Juklak dan Juknis yang ada”.
Lebih lanjut Kasi Intel mengatakan, “Laporan Administrasinya harus berjalan dengan baik, jangan sampai terjadi adanya penyimpangan karena ada ancaman hukum mengenai penggunaan anggaran Dana Desa tersebut,” paparnya
Imam juga menyampaikan, untuk saat ini laporan tentang adanya dugaan penyimpangan DD dan ADD 2020 sampai sekarang belum ada.
Namun demikian, “Kejari Lebong baru dapat satu pelimpahan dari pihak Kepolisian mengenai mantan Kepala Desa Semelako II, dan sekarang masih dalam proses penelitian berkas perkara, dari pihak kepolisian ke Kejari,” ujar Imam.
“Kita mengharapkan kepada pihak Inspektorat apabila terdapat adanya pengaduan baik dari sisi Administrasi ataupun sisi Pidananya, ayo mari kita coba komunikasi terlebih dahulu agar nantinya hukum di Bumi Swarang Patang Stumang ini berjalan dengan baik,” ujar Imam. (Habib)