Budi Darmansyah Ginting Ketua Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Kampong Jati Rejo, mengatakan, meminta kepada pihak kepolisian Polsek Kecamatan Percut Sei Tuan, Danramil Kecamatan Percut Sei Tuan dan Camat Kecamatan Percut Sei Tuan untuk menghentikan kegiatan pembangunan Yayasan Budha Panti Jompo serta mengambil langkah- langkah penyelesaian Tanah Adat Ulayat BPRPI Kampong Jati Rejo dan kami bersedia dipanggil untuk berdiskusi dengan membawa bukti- bukti yang ada, Jum’at (10/1/2020).
Percut Sei Tuan, Sumut | “Sebelum ada hal yang tidak diinginkan terjadi kami minta kepada pihak terkait segera melakukan tindakan, soalnya pada hari kamis 9/1/2020 dilokasi dalam kesepakatan secara lisan antara Pengurus BPRPI dan Bodong (orang suruhan) Asun ( pemilik bangunan) yang disaksikan oleh warga, sebelum ada kesepakatan kegiatan pembangunan pemagaran dihentikan, namun hari ini (10/1) Kesepakatan itu telah dilanggar oleh pemilik bangunan melakukan kegiatan pembangunan yang pengerjaannya sudah 60%,” terang Budi.
“Kami pengurus dan warga saat ini sudah resah dengan adanya pembangunan yayasan Budha Panti Jompo yang belum kami setujui demi menjaga Kondusifitas dan Kamtibmas agar tidak terjadi keributan diwilayah Kampong Jati Rejo, sekali lagi kami minta agar pihak terkait hal ini segera mengambil tindakan, bila hal ini tidak ada tanggapan kami bersama warga akan melakukan aksi unjuk rasa ke tingkat provinsi,” ujar Budi.
Terpisah, Camat Percut Sei Tuan saat diminta tanggapannya Via WhatsApp (WA) tentang Surat Izin Mendirikan pembangunan tembok / Pemagaran milik Yayasan Budha Panti Jompo tersebut mengatakan, kalau dilahan PTP Izin tidak bisa dikeluarkan,” ujarnya.
Pantauan awak media di lokasi pekerjaan kegiatan bangunan tembok milik Yayasan Budha Panti Jompo yang membuat bingung dan mengundang tanda tanya banyak orang itu masih terus berjalan walau sudah disoroti Warga sekitarnya juga terlihat tumpukan material bangunan dan para pekerja terus melakukan aktivitasnya. (tim)