Beranda Daerah Ketua Dan Anggota DPRD Resmi Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ende

Ketua Dan Anggota DPRD Resmi Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ende

74
0

Ketua DPRD Kabupaten Ende Beserta sejumlah Anggota DPRD lainnya dan Staf di DPRD Resmi menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan menerima Kartu kepesertaan dan Sertifikat dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ende.

Ende, NTT | Ketua DPRD Kabupaten Ende, Fransiskus Taso, S. Sos, Menyambut baik penyerahan Kartu dan Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ende, Endy Kurniawan di ruangan transit Ketua DPRD Ende belum lama ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ende, Endy Kurniawan melalui Stafnya, Riyan kepada media ini mengatakan, “Secara garis besar peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah menyangkut kecelakaan kerja dan proteksi saat meninggal dunia. Misalnya terjadi kecelakaan kerja dan sampai meninggal dunia, Maka santunannya mencapai Rp 400 Juta. Untuk perawatan akibat kecelakaan kerja mencapai Rp 42 Juta dan tidak terbatas,” ungkap Riyan.

Dikatakannya, Jangka waktu kepesertaan anggota BPJS Ketenagakerjaan ini dapat disesuaikan, misalnya ada anggota Dewan yang sudah selesai masa bhaktinya bisa berhenti dan bisa dilanjutkan sesuai dengan keinginan dan permintaan peserta atau anggota BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri.

Saat ini untuk Anggota DPRD dan Stafnya yang resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berjumlah 21 orang dan pihaknya telah menyerahkan Kartu keanggotaanya.

Lebih jauh Riyan menjelaskan, Untuk premi dibayar perbulan lewat potongan gaji melalui bendahara gaji untuk Anggota DPRD sebesar Rp 50 Ribu perbulanya dan untuk stafnya sebesar Rp 11 Ribu perbulannya.

Penyerahan Sertifikat dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ende, Andy Kurniawan kepada Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso, S.Sos.

Karena belum semua Anggota Dewan dan Stafnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka secara bertahap Bapak Ibu Anggota DPRD dan Stafnya juga akan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Mengenai besaran santunan yang menjadi hak peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila tidak lagi menjadi peserta atau berhenti atau selesai kontraknya maka bisa diambil uangnya secara utuh. Selain itu, Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan dua pilihan yakni akan membayar penuh haknya tanpa memotong administrasi satu rupiah pun dari nilai kontraknya atau uangnya di depositokan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan pengembangan bunga sebesar 2 % untuk hari tua. Dan proses pembayarannya sangat muda dan cepat.

Selain itu menurut Riyan, BPJS Ketenagakerjaan ini sejenis asuransi sosial bukan seperti asuransi komersial. BPJS Ketenagakerjaan ini sifatnya adalah Nirlaba. “Artinya lebih banyak menekankan manfaat bagi pesertanya. Jadi iurannya sangat kecil sekali dan manfaatnya sangat besar,” jelas Riyan, Staf BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ende.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Ende, Fransiskus Taso, S.Sos, kepada media ini mengatakan, “Secara pribadi dan kelembagaan pihaknya menyambut baik dengan langkah yang dilakukan oleh beberapa anggota dewan serta staf yang ada di lembaga DPRD yang secara sadar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya sangat penting,” ungkapnya.

Karena menurutnya, Apa yang akan terjadi pada diri kita, Kita tidak tahu. Jangan sampai terjadi hal - hal yang tidak kita inginkan.

Untuk itu, Sebagai Ketua DPRD dirinya menghimbau, “Namun tidak memaksa kalau ada yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan silahkan mendaftar bagi Bapak Ibu Anggota Dewan dan Staf yang ada karena iurannya sangat kecil sekali yang dibayar setiap bulannya, Namun manfaatnya luar biasa,” pungkas Fransiskus Taso.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here