Ketua DPRD Kabupaten Ende, Fransiskus Taso, S. Sos, mengaku kecewa dengan pernyataan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ende, Dr. dr. Agustinus G. Ngasu, M. Kes, yang mengatakan bahwa, karantina Covid-19 hanya bagi mereka Pelaku Perjalanan Dalam Pemantauan (PPDP) yang berasal dari Kabupaten Ende saja, Sedangkan PPDP yang berasal dari luar Kabupaten Ende tidak diperbolehkan di Karantina di Ende.
Ende, NTT | Terkait dengan pernyataan yang disampaikan Sekda Gusti Ngasu tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Ende, Fransiskus Taso, S. Sos, mengaku kecewa. Karena menurut Fransiskus Taso, S. Sos bahwa, “kita ini urus urusan kemanusiaan sekarang. Tolong Pa Sekda jangan beda - bedakan bahwa ini orang Ende, Dia ini berasal dari luar Ende. Kita berkewajiban untuk urus semua orang. Siapapun Dia, Ketika turun di Ende, Maka wajib di Karantinakan,” tegas Fransiskus Taso, S. Sos.
Untuk itu guna mencegah masuknya wabah Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Ende, Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso, S. Sos, meminta, “Pemerintah Kabupaten Ende untuk mengkarantinakan semua Pelaku Perjalanan Dalam Pengawasan (PPDP) baik itu Warga Kabupaten Ende maupun warga dari luar Kabupaten Ende seperti Kabupaten tetangga, Yang kebetulan melintasi Wilayah Kabupaten Ende,” ungkap Fransiskus Taso, S. Sos, kepada sejumlah wartawan di kediamannya, Jumat (03/04/2020).
Dijelaskan Fransiskus Taso, S. Sos, Sebagai Pimpinan DPRD dirinya tidak sepakat jika Pemerintah memutuskan bahwa yang dikarantina hanya warga Kabupaten Ende saja sedangkan warga luar Kabupaten seperti Kabupaten tetangga yang melintasi Kabupaten Ede tidak di Karantina.
Di contohkannya, ada warga Kabupaten tetangga datang menggunakan kapal laut atau pesawat dan mereka tidak dikarantina maka yang dikhawatirkan adalah diantara mereka ada yang menggunakan kendaraan ojek maupun mobil kemudian berbelanja di pasar tanpa disadari bisa saja terjadi penyebaran virus.
“Kita tidak tau mereka ini ada gejala atau tidak terserang Virus Corona karena prosesnya cukup lama untuk bisa memvonis orang tersebut ada gejala atau tidak sehingga apa salahnya kalau semua dikarantina terlebih dahulu selama 14 hari sesuai protap baru di pulangkan ke Kabupaten asal, ini bicara kemanusiaan jadi tidak perlu ada perbedaan dan disarankan untuk diperlakukan sama yaitu Karantina selama 14 hari baru di pulangkan ke Kabupaten asal,” tegas Fransiskus Taso, S. Sos.
Menekan dan mencegah masuknya Virus Corona di Kabupaten Ende adalah tanggung jawab bersama sehingga apa salahnya warga kabupaten tetangga juga di karantina. Sebagai Pimpinan DPRD dirinya juga mendesak Pemerintah untuk segera dibelanjakan semua kebutuhan berkaitan dengan Percepatan Penanganan Virus Corona, misalnya Alat Pelindung Diri (APD) bagi Dokter dan tenaga Medis karena mereka adalah Garda terdepan dalam penanganan Covid-19 ini.
“Untuk apa menunggu lagi, Kan uang sudah ada, Ya silahkan di belanjakan jangan sampai setelah terjadi baru saling menyalahkan,” kata Feri Taso.
Kita tidak bermaksud apa-apa tetapi sebaiknya mencegah terlebih dahulu sehingga siapapun yang datang dan melintasi wilayah kabupaten Ende di sarankan untuk di karantina terlebih dahulu. Malah ini kata Sekda, Menyalahi aturan dan bisa di penjara.
Yang lebih mengecewakan lagi kata Feri Taso, Sekda Gusti mengatakan, “Silahkan bapak - bapak mereka urus yang diatas (DPRD,red), biar disini (Posko Gugus Tugas, red) mereka yang urus sendiri. Padahal kita ini adalah satu kesatuan, Bekerja sama untuk menangani masalah wabah Covid - 19 ini,” tegas Feri Taso dengan penuh kecewa.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Ende Dr. dr. Agustinus G. Ngasu, M. Kes, Saat dikonfirmasi sejumlah media mengatakan, berkaitan permintaan Ketua DPRD soal karantina baik warga Kabupaten Ende maupun Kabupaten tetangga yang kebetulan lewat di wilayah Kabupaten Ende semua sudah di muat di dalam Peraturan Bupati.
Lanjut Sekda Gusti Ngasu, “Pemerintah akan menempatkan petugas baik di Pelabuhan dan di Bandara untuk memantau, Memeriksa dan mendata semua penumpang kemudian jika dalam kapal atau pesawat tersebut ada warga Kabupaten tetangga maka mereka akan di arahkan oleh petugas untuk langsung pulang ke Kabupaten asal dan tidak boleh singgah atau bermalam di Ende,” jelasnya.
“Kalau yang datang itu adalah fakir miskin dan anak terlantar maka itu menjadi tanggung jawab Dinas Sosial Kabupaten Ende, Bagaimana mekanismenya sudah jelas bahwa mereka harus di biayai oleh Negara,” jelas Sekda Gusti Ngasu.
Untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Ende yang menjadi Ketua Gugus Tugas adalah Bupati Ende, Sehingga semua usulan kebutuhan maupun hibah langsung ke Ketua Gugus Tugas. Berkaitan dengan penggunaan anggaran semua sudah ada regulasi dan tidak boleh menyimpang misalnya jika Dana Tanggap Darurat Kabupaten kurang maka untuk penanganan Covid-19 akan di geser dana dari OPD yang dirasa bisa ditunda pembelanjaannya.
Soal pergeseran anggaran maka terlebih dahulu harus dilakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah soal APBD setelah itu meminta persetujuan DPRD sehingga tidak salah penggunaan karena penggunaan dana harus sesuai usulan Kebutuhan masing- masing OPD baru di belanjakan.
“Selama ini sebelum ada perubahan Peraturan Kepala Daerah maka untuk kebutuhan Gugus Tugas harus utang baru dibayar belakangan dan jika tidak dilakukan maka jelas tidak sesui regulasi penggunaan anggaran dan mohon ini jangan di perbesar - besarkan lagi,” ungkap Sekda Dr. dr. Agustinus G. Ngasu kepada sejumlah wartawan di Posko Gugus Tugas, Jumat, (03/04/2020) siang.