Adanya klaim tapal batas dan pemancangan batas serta masuk lokasi perusahaan tanpa izin yang dilakukan oleh Ketua KSU Ranah Lisun beserta pengacaranya, beberapa waktu lalu berbuntut panjang, pasalnya PT Multikarya Lisun Prima (MLP) melaporkan Ketua KSU Ranah Lisun beserta tim ke pihak kepolisian.
Kami datang kamari, bukan untuk membahas masalah tapal batas, kami sudah rapat dan sepakat ke Padang Tarok untuk Silaturahmi untuk melihat pengerjaan oleh perusahaan sudah masuk ke aliran Sumpur kudus apa belom.
Padang Tarok, Sumbar | Menanggapi persoalan ini, Minggu (17/5), perwakilan ninik mamak yang terdiri dari lima wali nagari sealiran batang Sumpur yakni Nagari Sumpur Kudus, Sumpur Kudus Selatan, Manganti, Unggan dan Silantai bersama KAN, BPN, Pemuda dan beberapa ninik mamak 5 nagari menemui ninik mamak Padang Tarok untuk membahas persoalan adanya pemancangan batas yang dilakukan oleh Ketua KSU bersama pengacara nya sekaligus untuk melihat lokasi pengerjaan yang telah dilakukan oleh PT MLP.
Kedatangan para wali nagari, BPN, KAN, Pemuda dan beberapa ninik mamak ini disambut oleh Wali Nagari Padang Tarok bersama ninik mamak Padang Tarok di kantor Nagari Padang Tarok.
Wali Nagari Sumpur Kudus Syarijal yang memimpin rombongan dalam pertemuan tersebut mengatakan kedatangan mereka ke Nagari Padang Tarok untuk silaturahmi sekaligus melihat pengerjaan yang telah dilakukan oleh PT Multikarya Lisun Prima (MLP).
“Kami datang kamari, bukan untuk membahas masalah tapal batas, kami sudah rapat dan sepakat ke Padang Tarok untuk Silaturahmi untuk melihat pengerjaan oleh perusahaan sudah masuk ke aliran Sumpur kudus apa belom. Kalau sudah akan dibicarakan sesuai dengan kesepakatan yang ada, kalau belom ada sesuai dengan kesepakatan dengan perusahaan adanya bantuan sosial berupa CSR, “ungkap Wali Nagari Sumpur Kudus.
Terkait persoalan yang terjadi, kata mantan anggota DPRD Sijunjung ini, di internal KSU sendiri sudah sering terjadi seperti ini.
“Kalau kejadian yang ka patang iko (kejadian yang kemarin, red), kito wali nagari nan limo, KAN, pemuda dan BPN serta ninik mamak kami tidak tahu. Tahunya lah jadi masalah, lah tajadi masalah makanya kami diundang untuk rapat, Kamis siang kemarin. Saya sampaikan disana kalau minta dukungan, sokongan, segala macam untuk kebersamaan sebelum terjadi, kalau sudah terjadi minta dukungan, segala macam kami tidak bisa,” bebernya.
Kata Syarijal, kalau memang KSU ada masalah secara hukum silahkan, kito dari masyarakat tidak terlibat.
“Persoalan yang terjadi kemarin itu secara kenagarian, secara berninik mamak, dan segala macam, kami limo nagari tidak tahu menahu. Kalau ado minta keterangan besok dari kami dari pihak kepolisian, akan kami sampaikan seperti ini,” tegasnya di hadapan Ninik Mamak Padang Tarok dan perusahaan PT MLP.
Ditambahkan Wali Nagari Sumpur Kudus, persoalan status KSU, kalau didilhat secara undang undang KSU Ranah Lisun tidak pernah dilakukan rapat tahunan. Kalau koperasi tidak pernah melakukan rapat tahunan tentu sudah bisa dibekukan. mereka (KSU,red) sudah berpa tahun tidak ada rapat.
“Tibo masalah inyo sampaikan ke kami, kami maaf kecek kami sampaikan ke Ninik Mamak Padang Tarok KSU ko kalau tidak ado masalah nang ka patang, kami tidak tahu. Kalau tibo masalah negatif mah, kalau masalah positif tidak pernah sampai ke kami. Makanya terbentuklah panitia MoU jo CSR tahun 2017 tadi, karano warga masyarakat se aliran batang Sumpur kurang kepercayaan ke KSU. Makanya ditunjuklah kito Ketua panitia waktu itu, untuk menembuskan dan untuk melanjutkan CSR yang dibantu oleh perusahaan kepada limo nagari,”tegasnya.
Kalau masalah KSU ditambahkan Syarijal, udah rayo akan rapat akbar limo nagari untuk mengundang ninik mamak membahas masalah KSU.
“Dalam rapat nanti kito juga lah sepakat akan merevisi kepengurusan baru dari KSU,” tandasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ninik Mamak Padang Tarok, Sabar Dt Lipati, kembali mempertanyakan persoalan surat yang telah dilayangkan oleh KSU Ranah Lisun yang telah disampaikan ke Wali Nagari perihal mengenai penetapan tata batas ulayat dengan Nagari Sungai Betung atau Nagari Padang Tarok.
“Kalau KSU ko dibawah naungan ninik mamak atau gimana, dalam surat ini jelas tujuannya untuk penetapan tata batas,” tegasnya.
Wali Nagari Sumpur Kudus, Syarijal, kembali menjelaskan, kalau penyerahan ke KSU adalah jo ninik mamak. Ninik mamak sealiran batang Sumpur keseluruhannya dikuasokan ke KSU. Dalam perjalanannya, KSU ko hidup mati, kalau ada persoalan yang muncul hidup sebentar. Kalau tidak ada persoalan, inyo dak kasih tau.
“Jangankan dengan ninik mamak sealiran batang Sumpur, dengan pengurus saja antara Ketua dan sekretaris inyo ndak tau. Tapi itu tetap dalam naungan KSU, dan itu akan kita kaji, kito sudah rapat patang,”jelasnya.
Kemudian, Dt Lipati, kembali mempertanyakan apakah memang ninik mamak sealiran batang Sumpur memberikan hak kuasa ke KSU untuk penentuan tapal batas atau seperti apa.
“Surat yang diberikan ke Wali Nagari Padang Tarok jelas untuk penentuan tata batas antara Sumpur Kudus dan Padang Tarok,” tegasnya.
Pertanyaan ini dijawab oleh Wali Nagari Sumpur Kudus Selatan Khairul Basri, yang juga sebagai ninik mamak Sumpur Kudus.
“Masalah tapal batas, kalau kito baitung ulayat tentu itu ninik mamak. Kalau batas pemerintahan itu pemerintahan ditambah camat, karena sudah beda kecamatan,” bebernya.
Kemudian ditegaskan kembali oleh Dt Lipati, dalam surat ini jelas mereka membahas masalah tapal batas ulayat.
Kembali ditegaskan oleh Syarijal, kalau masalah KSU sudah saya sampaikan tadi.
“Silahkan lah KSU berjalan sesuai prosedur nya begono surat inyo yang tanggung jawab. Cuma dulu kito niat elok basamo sealiran batang Sumpur dibentuklah KSU Ranah Lisun namonyo. Dipilihlah Ketuo dan inyo diberi hak mandat dihubungi dengan PT. Kalau masalah ulayat itu urusan antara ninik mamak dengan ninik mamak,” tegasnya.
Ditambahkan lagi oleh Khairul Basri, kalau masalah tapal batas tentu tidak bisa sepihak dan itu menjadi wewenang ninik mamak.
“Wewenang yang diberikan oleh ninik mamak ke KSU itu telah melebihi wewenang yang diberikan,” tandasnya.
Dari pantau dilapangan setelah selesai pertemuan, para wali nagari sealiran batang Sumpur bersama, KAN, BPN dan pemuda serta ninik mamak yang diantar oleh ninik mamak Padang Tarok dengan perusahaan, meninjau langsung lokasi pemasangan pancang tata batas oleh Ketua KSU. Sekaligus melihat sejauh mana PT MLP bekerja.
Kegiatan silaturahmi, pertemuan dan peninjauan ini, diakhiri dengan buka puasa bersama antara wali nagari sealiran batang Sumpur, ninik mamak, KAN, BPN, Pemuda dan perangkat nagari Padang Tarok beserta Ninik Mamak Padang Tarok.
Diketahui sebelumnya, dimana Ketua KSU Ranah Lisun, Aeridas Dt Bagindo Tan Ameh dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu mengatakan bahwa dirinya merupakan Ketua KSU Ranah Lisun yang telah mendapat mandat kuasa Ulayat Lisun dari datuak nan 35 Nagari Manganti, Sumpur Kudus, Silantai dan Unggan.
“Kita juga telah menyurati wali nagari Padang Tarok untuk pemberitahuan penetapan tata batas ulayat dengan Nagari Sungai Betung / Padang Tarok,” jelasnya. (Tim)