Beranda Hukum KPK Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kegiatan Tangkap Tangan Terkait Dengan Kuota Impor...

KPK Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kegiatan Tangkap Tangan Terkait Dengan Kuota Impor Ikan Tahun 2019

154
0
RSUD Tobelo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kegiatan tangkap tangan terkait dengan Kuota Impor Ikan Tahun 2019.

Jakarta, BU - KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Bogor pada 23 September 2019. Kegiatan tangkap tangan ini adalah hasil pendalaman KPK terhadap informasi dari masyarakat atas dugaan akan terjadinya transaksi tindak pidana korupsi.

HUT Bahayangkara

Kemudian berdasarkan bukti-bukti dan serangkaian kegiatan penyelidikan yang dilanjutkan dengan kegiatan tangkap tangan.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi Juru Bicara, Febri Diansyah menerangakn, KPK mengingatkan 9 orang di Jakarta dan Bogor pada hari Senin, 23 September 2019.

Setelah melakukan penelitian dan membahas tentang perkara, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan 2 orang tersangka. Diduga sebagai pemberi, MMU (Direktur PT. NAS) dan RSU (Direktur Utama Perum Perindo) mengizinkan sebagai penerima.

“RSU menerima uang sebesar USD30 ribu karena ketidakseimbangan kuota impor bagi perusahaan MMU. Berdasarkan keterangan yang didapat, selain yang diberikan oleh MMU, diterima RSU telah menerima bantuan uang dari importir lain sebesar USD 30ribu, SGD30 ribu, dan SGD50 ribu,” papar Juru Bicara KPK.

“Pemberian uang ini mengharuskan kuota ikan dengan pola penting yang sama dengan perkara MMU. Hal ini disetujui dengan persetujuan ASL yang disetujui sudah empat kali ditetapkan oleh RSU menjadi pemberian bantuan uang, ”jelasnya.

Atas dugaan tersebut, Sebagai pihak yang meminta izin, MMU disangkakan membantah pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang disetujui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka yang lain, Sebagai pihak yang menerima penerima, RSU menolak. Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah disetujui sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” terang nya.

“KPK ingatkan hubungan terkait, seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar dapat melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan proses penting terkait hal ini dengan sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung. Suap terkait dengan produk makanan ini, bukan kali ini saja terjadi, ”tutup Juru Bicara KPK. (*)

Sumber: Humas KPK

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here