Beranda Hukum KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Perkara Dugaan Suap Kepada Bupati Pakpak...

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Perkara Dugaan Suap Kepada Bupati Pakpak Bharat 2016-2021

64
0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap kepada Bupati Pakpak Bharat 2016-2021. Perkara ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 18 November 2018.

Jakarta, BU - Dalam proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan, KPK menemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Setelah menemukan bukti yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Pakpak Bharat terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018,” ungkap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, Senin (23/9/2019).

KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu berinisial AFP (Wakil Direktur CV. W), DBC (Swasta), GUB (Pegawai Negeri Sipil).

“Tersangka DBC dan GUB diduga memberi uang sebesar total Rp720 juta kepada DAK dan RYB terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat,” papar Juru Bicara KPK.

Tersangka AFP diduga memberi uang total Rp300 juta kepada DAK dan RYB terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.

Tersangka AFP disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang –Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar Juru Bicara KPK.

Dua tersangka lain, DBC dan GUB disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang –Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk keperluan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 20 September 2019 sampai denga 9 Oktober 2019. Tersangka AFP ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka DBC dan GUB ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta,” akhiri Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (*)

Sumber: Humas KPK

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here