Beranda Daerah LASKAR Aspresiasi Respon Cepat Polda Aceh Terhadap Dinas PUPR Sabang

LASKAR Aspresiasi Respon Cepat Polda Aceh Terhadap Dinas PUPR Sabang

541
0
Selamat Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Yang Ke -151

Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), mengaspresiasi respon cepat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, dengan memanggil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Sabang.

Saya yakin dan percaya, Ditkrimsus Polda Aceh, tidak akan memandang apakah pelaku kejahatannya itu keluarga penguasa atau keluarga dari konglomerat, yang pasti akan ditindak sampai tuntas setiap kasus yang merugikan negara, salah satunya kasus dugaan pengadaan proyek Mesin Pompa pada Dinas PUPR Kota Sabang. - Ketua Umum LASKAR, Teuku Indra -

Sabang, Aceh | Ketua Umum (Ketum) LASKAR, Teuku Indra kepada Bhayangkara Utama mengatakan, Polda Aceh melalui Ditkrimsus mulai menindak lanjuti laporan yang dilaporkan LASKAR tentang dugaan praktek korupsi terhadap kegiatan pengadaan Mesin Pompa Anggaran Tahun 2019 pada Dinas PUPR Kota Sabang, Kamis (11/06/2020)

Bahkan kata Teuku Indra lagi, Ditkrimsus Polda Aceh telah memanggil PPTK Dinas PUPR Kota Sabang, untuk dimintai keterangan menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Mesin Pompa. Apakah, benar telah terjadi tindak korupsi dilakukan oknum PPTK dimaksud.

“Kami mengaspresiasi respon cepat Polda Aceh, yang dilakukan Ditreskrimsusnya dengan memanggil PPTK Dinas PUPR Kota Sabang, atas dugaan proyek pengadaan Mesin Pompa tahun 2019,” kata Teuku Indra.

Teuku Indra melanjutkan, kinerja Ditkrimsus Polda Aceh yang dipercaya pada Kombes Pol Drs. Margiyanta SH, MH, begitu cepat merespon setiap laporan warga dan lembaga masyarakat terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan uang negara.

“Ini adalah contoh penegakan hukum yang baik, sehingga membuat masyarakat lebih bersemangat dan percaya dalam menangani dugaan kasus-kasus yang dilaporkan warga dan lembaga masyarakat ke Polda Aceh,” tegas Teuku Indra.

Dijelaskannya, setiap proyek yang ada pada dinas di daerah, PPTK bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatannya dengan kewenangannya sebagai berikut, yang pertama Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan, kedua Melaporkan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan, ketiga Menyiapkan Dokumen Anggaran atas Beban Pengeluaran Pelaksanaan Kegiatan dan ke empat Melaksanakan Tugas Pengadaan Barang/Jasa Sesuai Perundang-Undangan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Teuku Indra, jabatan PPTK begitu manis dalam setiap kegiatan di PUPR Kota Sabang, termasuk dalam kegiatan pengadaan Mesin Pompa anggaran tahun 2019 pada Dinas PUPR Kota Sabang. Karena perannya sang PPTK begitu “besar” sampai-sampai penyidik Ditkrimsus Polda Aceh, harus menggunakan lenggang-lenggok tersendiri dalam mengorek keterangan.

“Permainan gelanggang permasalahan Penunjukkan Langsung (PL) Pengadaan Mesin Pompa anggaran tahun 2019 pada Dinas PUPR Kota Sabang, diyakini akan diusut tuntas, karena masalah tersebut kuat dugaan terjadi indikasi korupsi mulai terjangkit dari Kerangka Acuan Kerja (KAK), proses tender dan kontrak kerja,” sebutnya.

Teuku Indra juga menerangkan dari pengakuan Wakil Direktur CV. IC, perusahaannya itu hanya dipinjamgunakan oleh inisial Mai yang tak lain keluarga dari Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Sabang.

Dari informasi yang diperoleh awak media diketahui bahwa, patut diduga Mai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai staf Dosen pada Program Studi Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi FKIP Unsyiah. Wakil CV. IC, Khalidi sendiri mengakui bahwa perusahaannya tersebut, “dipinjam oleh saudara Mai,” terangnya.

“Saya yakin dan percaya, Ditkrimsus Polda Aceh, tidak akan memandang apakah pelaku kejahatannya itu keluarga penguasa atau keluarga dari konglomerat, yang pasti akan ditindak sampai tuntas setiap kasus yang merugikan negara, salah satunya kasus dugaan pengadaan proyek Mesin Pompa pada Dinas PUPR Kota Sabang,” ujarnya.

Sementara Mai yang dikonfirmasi media ini menyebutkan bahwasanya, dalam kasus pengadaan Mesin Pompa di PUPR Kota Sabang, baru PPTK yang dipanggil oleh pihak Ditkrimsus Polda Aceh.

“Saya belum tau persis terhadap prosesnya, karena baru PPTK pengadaan Mesin Pompa Dinas PUPR Kota Sabang yang dipanggil penyidik Polda Aceh,” Mai menjawab pertanyaan media ini Kamis (11/06/2020) melalui layanan telepon selularnya.

Reporter : Jalaluddin Zky

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here