Beranda Uncategorized Marak Galian Tanah Illegal, Penjarahan Tanah Merah Terjadi di Kawasan Industri...
Marak Galian Tanah Illegal, Penjarahan Tanah Merah Terjadi di Kawasan Industri PT. MOS
Purwakarta, Jabar
Proyek Nasional JAPEK II penambahan ruas jalan tol yang berlokasi di Kabupaten Purwakarta semakin menambah daftar persoalan bagi masyarakat, pasalnya akibat maraknya galian tanah merah illegal, para pengusaha galian sampai tidak peduli lahan yang digarap milik siapa, demi meraup keuntungan dari proyek PT. Jasa Marga tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media BU dari warga, telah terjadi kasus penjarahan tanah merah dari lahan kawasan industri PT. Multi Optima Sentosa (PT. MOS), yang diduga dilakukan oknum pengusaha galian tanah, R.
Menurut sumber BU, kejadian penjarahan terjadi pada pertengahan Agustus yang lalu, sempat tereksplorasi sebanyak 10 dumptruck namun keburu diketahui pihak PT. MOS, sehingga dilaporkan ke Polres Purwakarta.
Menurut sumber dari PT. MOS yang tidak ingin identitasnya diketahui, lahan tersebut telah dibebaskan beberapa tahun yang lalu, dan pembayarannya telah rampung kepada pemilik tanah. Namun oleh anak pemulik tanah, H, warga Karawang, menjual kandungan tanah merah kepada pengusaha R, hanya bermodalkan bukti SPPT lama. Karena merasa haknya diambil, pihak PT. MOS membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Purwakarta.
Dari hasil penelusuran awak media BU di Polres Purwakarta, kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi - saksi, dan kerugian material yang dialami PT. MOS akibat penjarahan tanah merah tersebut sekitar Rp 5 juta.
Hingga berita ini naik ke meja redaksi, pengusaha galian tanah merah, R, yang juga menggarap tanah di lokasi Desa Dandeur, Kecamatan Bungursari, belum berhasil dikonfirmasi. Awak media BU mencoba menghubungi melalui sambungan whatshapp, tidak memperoleh jawaban.