Tangerang, Banten
Masyarakat diminta waspada peredaran shampo palsu, pasalnya terbuat dari bahan-bahan berbahaya. Hal ini terkuak setelah personil Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengerebek pabrik shampo palsu di Kabupaten Tangerang Banten pada akhir tahun 2021 yang lalu.
Polisi menangkap tujuh pegawai dan seorang aktor intelektual dari pemalsuan produk shampo tersebut.
Otak dibalik pemalsuan shampo dan minyak rambut beragam merek ini adalah HL (28), warga Medan, Sumatera Utara.
Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Kasubdit Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Kompol Condro Sasongko mengatakan, shampo palsu dalam kemasan saset itu dijual murah.
Pelaku menjalankan bisnisnya untuk menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah. Agar penjualannya lebih laris, HL memalsukan merek-merek terkenal.
Peredaram Shampo Palsu Hingga Ke Palembang
Shampo dan minyak rambut palsu itu diedarkan tak hanya di Banten saja, tetapi juga ke sejumlah daerah di Indonesia.
“Peredaran ada di Banten, Lampung, Palembang dikirim melalui ekspedisi,” ujarnya kepada wartawan di Markas Polda Banten, Jumat (31/12/2021) yang lalu.
Condro menerangkan, shampo palsu tersebut dibuat dari bahan-bahan berbahaya.
Bahan-bahan itu antara lain soda api, alkohol dengan kadar 96 persen, lem, pemutih, bahan pengawet, dan pewarna makanan.
Dikatakan Condro, HL sebagai otak dibalik produk palsu itu tidak mempunyai keahlian khusus.
Ditambah lagi komposisi bahan baku yang digunakan dengan apa yang tertulis pada kemasan tidak sesuai.
Saat diperiksa polisi, HL mengaku belajar meracik bahan-bahan shampo palsu dari YouTube.
Pengakuannya belajar dari Google dan Youtube cara membuat shampo, kemudian divariasikan sendiri hingga mempekerjakan orang untuk diajari pembuatannya,” beber Condro.
Barang bukti ditemukan dari lokasi
Saat dilakukan penggerebekan, kata Condro, petugas menemukan beberapa alat produksi.
Alat tersebut yakni mixer, alat press, timbangan, pompa engkol, dan bahan baku pembuatan shampo serta minyak rambut.
Condro menjelaskan, bahan baku yang ditemukan berupa soda api, alkohol 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan.
Kemudian kemasan shampo, ratusan renteng sampo dan minyak rambut palsu siap edar.
“Saat saat itu pengelola tidak dapat menunjukkan legalitas badan usaha dan izin industrinya,” ujar Condro.
Raup Untung Hingga Rp 200 Juta/Bulan
HL sudah menjalankan bisnis ilegalnya itu sejak tiga tahun lalu dengan keuntungan Rp 200 juta per bulan.
“Dengan keuntungan fantastis itu, tidak heran tersangka mampu menggaji karyawannya dengan Rp 15 juta per bulan,” kata Condro.
Akibat perbuatannya, HL dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tutur Condro. (red)