Beranda Kriminal Mengaku Anak Indigo, DH Tipu Korbannya Di SPBU

Mengaku Anak Indigo, DH Tipu Korbannya Di SPBU

106
0

Nasib malang dialami MT (20) karena menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh tersangka DH (27).

Kab. Serang, Banten | Awal mula perkenalan MT dengan DH melalui media sosial. DH mengaku punya keahlian atau kekuatan sebagai anak indigo untuk mengelabui MT dengan tipu daya, dapat mengobati dan menghilangkan makhluk halus yang ada di dalam tubuh MT.

Selanjutnya, pada tanggal 7 Februari 2020, DH mengajak ketemu MT di depan RS Hermina Ciruas, kemudian DH membawa MT ke salah satu SPBU yang berada di Kecamatan Ciruas.

Sesampainya di SPBU, DH membujuk MT agar mandi dengan sebotol air yang sudah di beri mantra oleh DH. Berselang waktu kemudian, motor R2 milik MT raib hilang dibawa kabur oleh DH.

“Karena MT merasa kehilangan motor R2 yang dibawa kabur oleh DH pada tanggal 7 Februari 2020, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciruas,” ucap Kapolres Serang AKBP Mariyono, saat ekspose kasus di Mako Polsek Ciruas, Rabu (26/02/2020).

Perburuan terhadap DH selanjutnya dilakukan oleh personel Reskrim Polsek Ciruas. Akhirnya, pada tanggal 25 Februari 2020 tersangka DH dapat diamankan oleh Reskrim Polsek Ciruas.

“Kini tersangka DH sudah diamankan dan ditahan di Polsek Ciruas untuk kepentingan penyidikan dan untuk pengembangan terhadap perbuatan pidana lainya,” ucap AKBP Mariyono.

Akibat perbuatannya, kata AKBP Mariyono, tersangka DH dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here