Beranda Nasional Menteri Ketenagakerjaan RI Peringati Hari K3 Bulan Keselamatan Dan Kesehatan Nasional Di...

Menteri Ketenagakerjaan RI Peringati Hari K3 Bulan Keselamatan Dan Kesehatan Nasional Di Nol KM Sabang

147
0

Sabang, Aceh

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI), Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si., memperingati Hari Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2021 dengan tema “Penguatan Sumber Daya Manusia Yang Unggul Dan Berbudaya K3 Pada Semua Sektor Usaha”. Acara puncak peringatan Hari K3 tersebut digelar di Tugu Nol Kilometer (KM) Sabang, Selasa (12/01/21), yang diikuti seluruh Kanwil dan pengusaha seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Menteri Ketenagakerjaan RI, Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si., menyampaikan, selain membuat regulasi yang baik dibidang ketenagakerjaan, peningkatan kompetensi dan daya saing pekerja, serta dialog sosial stakeholders ketenagakerjaan, yang tak kalah penting dari pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul, adalah membangun budaya K3 yang baik. Dengan budaya K3 yang baik, maka angka kecelakaan kerja bisa ditekan, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja.

Menteri Ketenagakerjaan RI menjelaskan, merujuk data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2019 terdapat 114 ribu kasus kecelakaan kerja, Tahun 2020 terjadi peningkatan. Pada rentang Januari hingga Oktober 2020, BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat 177 ribu kasus kecelakaan kerja. Jika angka tersebut dihitung berdasarkan jumlah klaim yang diajukan oleh pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, artinya angka kecelakaan kerja yang sesungguhnya jauh lebih
besar. Karena belum semua tenaga kerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Berdasarkan data tersebut, kita semua dituntut untuk lebih serius dalam menerapkan budaya K3. Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan kerusakan lingkungan, namun juga dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Kecelakaan kerja juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan indeks pembangunan ketenagakerjaan,” jelas Menaker.

Sesungguhnya, tambah Ida Faziyah, para pendahulu kita telah membangun pondasi pentingnya penerapan budaya K3, yaitu melalui UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. UU tersebut muncul jauh lebih dulu dari banyak UU sejenis di Negara negara lain.

“Juga, jauh sebelum isu mempromosikan pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif, menjadi tujuan ke-8 dalam Sustainable Development Goals/SDGs, yang menjadi konsensus global yang harus dicapai pada 2030,” katanya lagi.

“Nah, yang menjadi pertanyaannya adalah, mengapa meski sudah dibangun sejak setengah abad yang lalu, namun budaya K3 masih harus terus ditingkatkan ? Mengapa angka kecelakaan kerja masih tinggi ? Inilah
pentingnya tema bulan K3 tahun ini, yakni “Penguatan Sumber Daya Manusia Yang Unggul dan Berbudaya K3 Pada Semua Sektor Usaha”. Tema ini menjadi sangat relevan sebagai upaya mengingatkan dan mendorong secara bersama-sama untuk menerapkan budaya K3,” tandasnya.
Untuk menjadikan K3 unggul, maka tidak bisa lepas dari SDM yang unggul pula. Dalam K3, ada teori yang menjelaskan bahwa untuk terciptanya K3 unggul, mensyaratkan tiga hal. Pertama, komitmen dan
kepemimpinan manajemen. Kedua, keterlibatan pekerja/buruh. Ketiga, tersedianya akses untuk memberikan masukan, kritik dan saran untuk perbaikan K3.

Kemudian yang terpenting bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia melihat korelasi antara investasi pada K3 dan kinerja. Perusahaan yang meningkatkan investasi di bidang K3, tingkat kecelakaan akibat kerja akan menurun. Ujungnya, adalah kinerja dan produktivitas yang lebih baik.

Jika kita baca success story dari perusahaan-perusahaan multinasional, bisa dilihat betapa mereka memiliki kesadaran untuk investasi di bidang K3. Budaya K3 telah menjadi value penting bagi perusahaan.

Pemerintah pada tahun 2020 telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan K3 secara nasional, di antaranya adalah :
• Menyempurnakan peraturan perundang- undangan serta standar di bidang K3, termasuk menyesuaikan pelaksanaan K3 pada masa pandemi;
• Meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakan hukum di bidang K3; Meningkatkan kesadaran dan peran pengusaha, tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3;
• Meningkatkan peran asosiasi-asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi untuk memiliki program K3. Meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum-
forum regional dan internasional dalam bidang K3. Menyempurnakan pelaksanaan pengawasan,
informasi dan layanan K3 berbasis digital.

“Selain itu selaku Menteri Ketenagakerjaan, ada
banyak kebijakan yang telah saya buat dalam menghadapi pandemi covid-19, diantaranya
Keputusan Menteri tentang Pedoman Penyusunan
Perencanaan Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi. Pada saat yang sama, Presiden juga telah menandatangani Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dalam Undang-
Undang tersebut, K3 juga menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan perizinan bagi pelaku usaha yaitu dalam kluster perizinan berusaha berbasis risiko,” pungkas Ida.

“Pada Bulan K3 Nasional Tahun 2020, saya sudah menyampaikan strategi nasional K3 yang akan ditetapkan pemerintah yaitu, Promosi K3 Nasional, Penguatan Kapasitas Sumber Daya K3, Pengawasan dan Penegakan Hukum Norma K3, Penguatan Sistem Pelaporan dan Manajemen Informasi K3 Nasional, Serta Penguatan Koordinasi, Sinergi dan Kolaborasi K3,” tambahnya.

“Mohon doa dan dukungannya dari saudara-saudara semua agar strategi tersebut segera ditetapkan oleh Bapak Presiden melalui Keputusan Presiden. Disisi lain, selama 2 tahun kedepan, Menteri Ketenagakerjaan RI menjadi ketua Asean Labour Minister of Manpower (ALMM), untuk itu mohon dukungan semua pihak agar K3 dapat menjadi program yang dipromosikan pada tingkat ASEAN,” harapnya.

Dalam kesempatan ini, lanjut Menaker, pihaknya juga ingin memperkenalkan istilah agar K3 bisa semakin mudah diingat. jika dalam penanggulangan covid-19 dengan mengenal istilah 3M maka dalam pelaksanaan K3 dibuat istilah 3N yaitu :
- Nihil Kecelakaan Kerja
- Nihil Pelanggaran Norma K3, dan Nihil Penindakan Hukum K3. 3N harus menjadi target capaian bagi kita semua dan semua pihak harus mensosialisasikannya, sehingga budaya K3 akan semakin tersebar luas di
masyarakat.

“Saya mengingatkan kembali dan mengajak kepada semua pihak pemangku kepentingan untuk ikut mengawal pelaksanaan K3 di semua tempat, karena
permasalahan K3 bukan hanya tanggungjawab pemerintah. K3 juga tidak hanya menjadi tanggungjawab para Pengusaha dan perusahaan dengan selalu menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sesuai amanat UU Nomor 13 tahun 2003,” pungkasnya.

Sementara, tambah Menaker lagi, pekerja dan masyarakat juga wajib memberi perhatian dan mendorong agar K3 dapat dijalankan secara efektif. Sinergi ini sangat penting agar budaya K3 benar-benar terwujud di seluruh tanah air.

Menteri berharap, kegiatan Bulan K3 Nasional ini diikuti secara nasional di semua lembaga, institusi, pemerintah daerah, perguruan tinggi dan
perusahaan. “Untuk itu saya sampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan terlibat aktif dalam mengembangkan, mempromosikan serta membudayakan K3,” tuturnya.

“Mari kita jadikan peringatan ini sebagai momentum untuk memperkuat pelaksanaan K3 secara nasional sebagai elemen penting dalam melakukan reformasi ketenagakerjaan. Komitmen ini dilakukan dalam kerangka membangun SDM unggul untuk mencapai Indonesia Maju,” tutup Menaker, Ida Fauziyah.

Hadir pada peringatan Hari K3 antara lain para Dirjen Depertemen Ketenagakerjaan RI, Kanwil Tenaga Kerja Aceh, Asisten III Provinsi Aceh, Walikota Sabang, Nazaruddin S.I.Kom., Wakil Walikota Sabang, Drs. Suradji Junus, dan Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun, S.H. (Jalaluddin Zky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here