Purbalingga, Jateng
Pemerataan Tower Base Transceiver Station (BTS) yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) ke daerah-daerah dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat khususnya di Desa Serayu Karanganyar, Kab. Purbalingga.
Namun masih banyak masyarakat yang tidak memahami program pemerataan pendirian tower telekomunikasi yang sedang digencarkan oleh Pemerintah. Pasalnya, rencana pendirian tower di Desa Serayu karanganyar ditolak oleh salah satu warga yang justru ditokohkan di desa tersebut.
“Saya keberatan bila di lingkungan ini akan di bangun tower, mengingat istri saya takut melihat ketinggian dan anak santri saya menjadi tidak konsentrasi dalam belajar, serta ada radiasi,” ujar Ngato.
Diketahui bahwa Ngato adalah salah satu pemilik lahan yg berstatus masih CS, dan merasa ditokohkan di lingkungan RT 02 RT 03 Desa Serayu Karanganyar.
Sesuai SOP, bahwa pendirian tower harus mengantongi ijin dari warga yang masuk dalam radius, dilihat dari titik Kordinat dan ketinggian tower. Jika ketinggian tower mencapai 62 meter maka ijin yang diperlukan dari warga, harus sesuai dengan ketinggian tower ditarik melingkar dari titik Kordinat yakni tetap 62 meter melingkar. Dimana sebelumnya tim SITE ACQUISITION (SITAC) telah melakukan kegiatan menetapkan lahan yang akan di akuisisi atau di bebaskan dan pengurusan administrasi yang berkaitan dengan kepentingan untuk mendirikan tower BTS. Dari hasil kegiatan tersebut telah ditetapkan salah satu lahan milik Basri dan terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dan didukung lahan tersebut jauh dari pemukiman warga.
Tim Site Acquisition (SITAC) dari PT. TBG (Tower Bersama Group) akhirnya segera melakukan sosialisasi mengenai dampak baik/buruknya tower telekomunikasi terhadap para pemilik lahan yang masuk dalam radius 62 meter melingkar, bertempat dipemilik lahan yakni Basri.
Pada Jum’at (27-08-2021), acara sosialisasi diadakan, sekitar 13 warga pemilik lahan ikut serta dalam acara tersebut. Disela tanya jawab, salah satu warga yakni Ngato menyampaikan keberatan bila ada pendirian tower di lingkungan RT tempat tinggalnya. Ironisnya rasa keberatan Ngato yang disampaikan tidak masuk akal, beberapa kali dalam penyampaian alasannya selalu berubah ubah. Dan dalam forum sosialisasi jadi terkendala, awalnya warga pemilik lahan dalam radius sudah sepakat dan setuju tapi karena ulah dari Ngato maka membuat warga kebingungan dan kecewa. Ikut serta babinkamtibmas dari Polsek dan Koramil Kecamatan Mrebet, memberikan arahan ke warga, namun disayangkan warga telah kecewa dengan ulah Ngato.
Sementara, N.Rambe pihak penanggungjawab Site Acquisition tower mengaku, bahwa dampak radiasi dari frekuensi tower sangatlah kecil sehingga tidak mengganggu kesehatan. Dan faktor lainnya mengenai tower sangatlah minim sebab sudah dikaji oleh orang orang yang profesional dibidang tower. (Rmb)