Beranda Hukum Oknum Kades Sang Predator Cabuli 16 Anak Di Halut

Oknum Kades Sang Predator Cabuli 16 Anak Di Halut

15
0

Tobelo, Halut

Polres Halmahera Utara menggelar konferensi Pers pengungkapan kasus asusila percabulan yang melibatkan oknum Kepala Desa di Halut terhadap 16 orang anak dibawah umur, Rabu (24/11/2021).

Pengungkapan kasus asusila percabulan yang dilakukan oleh MJ alias Ayah Melson, berdasarkan laporan dari FK alias Fiktor ke Mapolres Halmahera Utara, Nomor : Lp /247/XI/2021/PMU/Res Halut /Spkt, tertanggal 05 November 2021, Sp-Sidik /111/XI/2021/Reskrim, tertanggal 10 November 2021 dan Spdp /111/XI/2021/Reskrim. Atas laporan tersebut, Polisi mengambil langkah sigap dengan menjemput MJ alias Ayah Melson guna kepentingan penyidikan.

Ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Halut Iptu Kolombus Goduru, didampingi Penyidik Aipda Sudirman Samuda, SH., dan Olvince Ayu.

Dalam keterang Pers yang disampaikan oleh Aiptu Sudirman Samuda, SH., bahwa setelah mendapat laporan perbuatan asusila percabulan, maka Polisi langsung mengamankan tersangka oknum Kades MJ alias Ayah Melson. Setelah memeriksa dua orang saksi korban, terungkap ada kurang lebih 16 orang korban pencabulan diantaranya dua wanita anak dibawah umur.
Modus yang dilakukan tersangka kepada dua korban wanita nama samaran Bunga dan Mawar adalah mengajak korban ke seputaran kantor pemerintahan untuk mengajarkan Bunga dan Mawar mengendarai sepeda motor.

Kronologis kejadian bahwa pada Jumat 24 September 2021 sekitar pukul 19.00 WIT, tersangka membawa kedua korban Bunga dan Mawar menggunakan sepeda motor milik tersangka ke kawasan kantor pemerintahan Halut dan mengajarkan kepada kedua korban cara mengendarai sepeda motor.

Setelah sampai di kawasan kantor pemerintahan, tersangka lebih dahulu mengajarkan Bunga yang berada di bagian depan sedangkan tersangka di bagian belakang sambil menjalankan sepeda motor, tersangka melakukan aksinya dengan tangan kanan memegang setang setir sedangkan tangan kiri tersangka masukkan kedalam celana dalam korban. Hal yang sama juga diberlakukan terhadap Mawar.

Dari hasil pengembangan ada terdapat 14 korban anak laki-laki dengan dengan modus yang berbeda-beda, dimana tersangka melakukan pencabulan terhadap para korban di kebun dan di pantai.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti satu unit kendaraan bermotor Honda Beat warna merah putih dengan Nomor Polisi (Nopol) DG 3525 NF, 1 buah kunci motor, 1 buah kaos lengan pendek berwarna biru putih, 1 buah kaos lengan pendek berwarna kuning orange merah muda, 1 buah celana pendek berwarna biru, 1 buah celana pendek berwarna hijau,1 buah celana dalam berwarna hijau kuning ungu, dan 1 buah celana dalam berwarna merah muda, sudah kami amankan, sedangkan atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Kolombus. (Roby Pangemanan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here