Jakarta
Propam Polri telah menangkap oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga memeras Walikota Tanjungbalai, H. M. Syahrial. Oknum pegawai KPK itu diketahui berinisial AKP SR.
Hal itu dikonfirmasi Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, Rabu (21/4/2021). Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Divpropam Polri.
“Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK, AKP SR hari Selasa (20/4/2021) dan telah diamankan di Divisi Propam Polri,” ujar Ferdy.
Sambo menjelaskan, penyidikan terhadap oknum penyidik itu saat ini sedang dilakukan oleh KPK. Menurutnya, kepolisian akan menjalin koordinasi dengan komisi antirasuah tersebut untuk kelanjutan penanganan perkara, mengingat AKP SR tersebut merupakan anggota Polri yang bertugas di KPK.
“Namun demikian, tetap berkoordinasi dengan Propam Polri,” ujar Sambo.
Dari informasi yang dihimpun, oknum penyidik KPK diduga minta uang dengan nominal sekitar Rp 1,5 miliar kepada Walikota Tanjungbalai H. M. Syahrial. Pemerasan itu dilakukan dengan iming-iming akan menghentikan kasus yang diduga melibatkan Syahrial.
Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan adanya tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019. Hal tersebut buntut dari digeledahnya kediaman Walikota Tanjungbalai H. M. Syahrial, pada Selasa (20/4/2021) kemarin.
“Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019,” ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu. (red)