Proyek renovasi pasar Juma’ah Purwakarta, Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang dilaksanakan PT. Karen Nauli memakan korban. Salah satu pekerja proyek, Ali (34) terjatuh dari ketinggian 6 meter saat pemasangan kaca di lantai 2.
Purwakarta, BU - Menurut keterangan saksi mata di lokasi proyek, kejadian kecelakaan kerja terjadi sekira pukul 11.15 WIB, saat korban hendak melepaskan stiker kaca pada, Rabu (11/09/2019), korban terpeleset dan jatuh dengan posisi kepala membentur sisi saluran air. Korban yang tergeletak tak berdaya, oleh rekan-rekannya langsung dilarikan ke RS. Siloam Purwakarta.
Pengamatan awak media BU di lokasi kejadian, proyek renovasi pasar Juma’ah Purwakarta yang didanai APBD Kabupaten Purwakarta sebesar Rp 4.739.613.000, dengan masa kerja 150 hari kalender, dikerjakan PT. Karen Nauli, yang beralamat di Jl. Bambu Apus, Jakarta Timur tidak mengacu pada K3 (Kamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja), yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 87.
Para pekerja di lokasi tidak ada yang menggunakan pengaman untuk keselamatan kerja yang seyogyanya ada tindakan antisipatif dari perusahaan untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Purwakarta, W. Tambunan, SH ketika dikonfirmasi awak media BU, terkait kecelakaan kerja di proyek pasar Juma’ah Purwakarta mengatakan, kaitan K3 kewenangannya ada pada Dinas Tenaga Kerja Propinsi.
Menurut Tambunan, dirinya tidak memiliki kewenangan menangani kasus kecelakaan kerja di lokasi proyek.
Hingga berita ini dimuat untuk penerbitan, pihak PT. Karen Nauli, B Simanjuntak belum dapat dikonfirmasi terkait kecelakaan kerja. (JDD)