Beranda Investigasi Pekerjaan Drainase Tahap I Dan Tahap III Desa Galudra Kec. Pondoksalam Diduga...

Pekerjaan Drainase Tahap I Dan Tahap III Desa Galudra Kec. Pondoksalam Diduga Sarat Korupsi

117
0

Program Kegiatan Pekerjaan Saluran Drainase jalan lingkungan yang berfungsi sebagai penahan jalan setapak dan tempat lajunya aliran air yang labil dan rawan di wilayah RT. 006/003, Desa Galudra Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta diduga sarat dengan penyimpangan anggaran dengan anggaran yang sangat besar yaitu total senilai Rp.108.241.000.

Hasil konfirmasi awak BU dengan warga dilapangan yang tidak bersedia di sebut namanya mengatakan, bahwa kegiatan pekerjaan padat karya dengan upah pekerja tukang batu di bayar Rp.,110.000. dan untuk upah keneknya di bayar Rp, 100.000. perharinya dan paling herannya lagi, pekerjaan tersebut berjalan cuman beberapa hari saja.

Purwakarta, Jabar |BU| Program pemerintah melalui kementerian keuangan mengalokasikan anggaran untuk program padat karya yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi. Adapun program padat karya Ini bertujuan untuk memberikan penghasilan sementara bagi pekerja harian yang kehilangan pendapatan akibat adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar(PSBB) ditengah pandemi corona (Covid-19).

Dengan banyaknya Anggaran dari pemerintah yang dikucurkan melalui desa seharusnya menjadi amanah bagi desa, yang harus dikelola untuk penggerakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Aparat desa seharusnya mencermati anggaran fantastis ini dan diharapkan dapat memahami secara tepat penggunaan Dana Desa tersebut. Namun kenyataanya amanah itu sangat sulit untuk dilakukan, bahkan terkesan mencari kesempatan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya program kegiatan padat karya yang berada di Desa Galudra Kecamatan Pondok salam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Saat awak media BU ke lokasi, menurut keterangan dari salah seorang warga mengatakan, “pelaksanaan kegiatan tersebut perencanaan kerja (Saluran Air Dranise), dibuat panjang 484m², Lebar 20cm², T 50cm² untuk tahap 1, tapi kenyataannya tidak sesuai dan untuk tahap lll P 40 m², L20m², T 50cm², kegiatan tersebut tidak jelas dan tidak sesuai dengan dananya dari DD karena di papan nama yang terpampang dilokasi pekerjaan disinyalir tidak sesuai dengan konstruksi pada umumnya dan tidak transparan, Kamis (16/07/2020)

Hasil konfirmasi awak BU dengan warga dilapangan yang tidak bersedia di sebut namanya mengatakan, “bahwa kegiatan pekerjaan padat karya dengan upah pekerja tukang batu di bayar Rp.,110.000. dan untuk upah keneknya di bayar Rp, 100.000. perharinya dan paling herannya lagi, pekerjaan tersebut berjalan cuman beberapa hari saja,” herannya.

Kepala Desa Galudra, Nuryadi, saat di konfirmasi awak media melalui via whatsap mengatakan “abdi acan terang (saya belum tau),” tulisnya.

Hingga berita ini sampai ke meja redaksi, Nuryadi selaku Kepala Desa Galudra belum dapat di temui langsung. (Dodi SP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here