Beranda Hukum Pelaku Cabul Dibekuk Satreskrim Polres Ciamis

Pelaku Cabul Dibekuk Satreskrim Polres Ciamis

334
0

Jajaran Satuan Reserse Krimanal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil menangkap seorang pria berinisial HN (29) warga Desa Purwajaya Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis. Pria itu ditangkap lantaran telah melakukan perbuatan pencabulan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan kepada teman wanitanya SO (27) di sebuah kebun dekat Tanggul Sungai Ciseel Dusun Gunung Damar Rt.10 Rw.02, Desa Sindangasih, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada tanggal 14 Juni 2020 silam.

“Korban melawan saat pelaku melancarkan aksi pencabulan. Kemudian pelaku pun mengancam akan membunuh korban, namun korban tetap melawan dan akhirnya pelaku menyerah. Kemudian akhirnya korban diantarkan pulang kerumahnya,” - Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H -

Barang bukti Sepeda Motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi nya, Senin (31/08/2020)

Ciamis, Jabar | Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Ciamis, AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Ciamis, Kompol H. Hidayatullah, SH., S.I.K., Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., dan Kabag Ops Polres Ciamis, AKP Yopy Mulyawan, S, S.Pd., S.I.K., dalam Konferensi Persnya di halaman Mapolres Ciamis, . Jend. Sudirman No.271, Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (31/08/2020).

Adapun modus dari pelaku, Kapolres menjelaskan, dengan cara mengajak korban mengambil handphone milik korban yang sedang diperbaiki oleh teman pelaku. Ditengah jalan tepatnya di lokasi TKP, pelaku melancarkan aksinya.

“Korban melawan saat pelaku melancarkan aksi pencabulan. Kemudian pelaku pun mengancam akan membunuh korban, namun korban tetap melawan dan akhirnya pelaku menyerah. Kemudian akhirnya korban diantarkan pulang kerumahnya,” jelas Kapolres.

“Beberapa waktu kemudian tepatnya tanggal 29 Juli 2020, korban melaporkan perbuatan cabul pelaku kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Sat Reskrim Polres Ciamis,” tambahnya.

Atas perbuatan pelaku, kata Kapolres, HN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di balik jeruji besi. Dengan pasal yang dikenakan Pasal 289 KUHPidana. “Pelaku dikenakan Pasal 289 KUHPidana. Dengan ancaman 9 Tahun Penjara,” tandasnya. (Muhamad Rifa,’i)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here