Beranda Hukum Pelaku Pengeroyokan Di Labuhanbatu Dibekuk Polisi, Sehari Setelah Pisah Sambut Kapolres

Pelaku Pengeroyokan Di Labuhanbatu Dibekuk Polisi, Sehari Setelah Pisah Sambut Kapolres

127
0
Tersangka IF (28)

Kasus penganiayaan dan pengeroyokan seorang oknum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan yang sebelumnya viral di media sosial berhasil diungkap Polres Labuhanbatu, dengan salah seorang tersangka IF.

“Tiga tersangka lainnya yakni MS (20), EP (21) dan ES (21) yang ketiganya merupakan warga Dusun II, Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Mereka dipersangkakan telah melanggar Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 353 ayat (2) KUHPidana Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara atas laporan korban bernomor LP/122/VII/Res.1.8/SU/RES LBH/SEKTOR TORGAMBA, Tanggal 29 Juni 2020 an Pelapor Tarman,” - Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SiK -

Rantauprapat, Sumut | Satu dari empat tersangka, IF (28) warga Dusun II, Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan diamankan Polres Labuhanbatu pada Selasa (25/08/2020) malam sekitar pukul 22.45 WIB dari Jalan Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan batu. Tepat satu hari setelah pisah sambut Kapolres Labuhanbatu yang baru AKBP Deni Kurniawan SiK digelar.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SiK menyampaikan Satreskrim Polres Labuhanbatu telah menangkap satu tersangka dan tengah memburu tersangka lainnya.

Lebih lanjut disampaikan Deni Kurniawan, “Tiga tersangka lainnya yakni MS (20), EP (21) dan ES (21) yang ketiganya merupakan warga Dusun II, Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Mereka dipersangkakan telah melanggar Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 353 ayat (2) KUHPidana Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara atas laporan korban bernomor LP/122/VII/Res.1.8/SU/RES LBH/SEKTOR TORGAMBA, Tanggal 29 Juni 2020 an Pelapor Tarman,” ulas Kapolres.

Sebelumnya tersangka terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban Muhammad Jefry Yono alias MYJ (21) warga Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here