Pengutipan Restribusi ke Permandian Air Panas Rajaberneh di Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo Sumatera Utara dibuka kembali.
Karo, Sumut | Padahal sebelumnya plt Kadis Pariwisata Kabupaten Karo telah menghentikan pengutipan restribusi ke pemandian air panas Rajaberneh Kecamatan Merdeka pertanggal 29 Agustus 2019 sehubungan Perda nomor 05 tahun 2012 belum direvisi dan jalur lintas alam Gunung Sibayak telah dikelola oleh pihak provinsi.
Sesuai surat Bupati Karo 005/3466/Pariwisata/20219 maka pengutipan restribusi dihentikan. Jelas diterangkan bahwa kalau ada pengutipan restribusi air panas Rajaberneh itu adalah ilegal sudah termasuk pungli.
Kabag Hukum Pemkab Karo, Monica Purba ketika dikonfirmasi dikantornya terkait dibukanya kembali pengutipan restribusi air panas Rajaberneh mengaku belum tau kalau pengutipan itu telah dibuka. Dan pihak OPD pun tidak wajib menyurati Kabag hukum karena pengelolaan pekerjaan tanggungjawab setiap OPD, Senin (07/09/2020).
Disebutkan bahwa Perda nomor 05 tahun 2012 masih berlaku selain perubahan pasal 66 dan 68 itu tidak termasuk pasal terkait Restribusi. “Tugas Kabag hukum hanya sebagai fasilitator ketika diusulkan draf Perda oleh masing-masing OPD, maka dibentuk lah Tim pengkaji, ditim pengkaji itu Kabag hukum hanya sebagai sekretaris, Isi Perda yang paling mengetahui adalah OPD,” ucapnya.
Terpisah staf ahli bidang hukum bupati Karo ketika dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp mengatakan bahwa “pengutipan restribusi harus ada dasar hukumnya, sehingga dinas yang mengutip harus mengikuti aturan, terimakasih atas infonya,” tulisnya.
Sementara Kadis Pariwisata Kabupaten Karo, Munarta Ginting ketika dihubungi melalui layanan WhatsApp terkait pengutipan restribusi air panas Rajaberneh mengatakan, “pengutipan dilakukan berdasarkan Perda 05 tahun 2012. Perda tersebut belum dicabut,” tulisnya.
Melihat isi Perda Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, khususnya pada pasal 23 menjelaskan dengan nama retribusi tempat rekreasi dan olahraga dipungut retribusi atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.
Kemudian, pada pasal 24, bagian kesatu menjelaskan, objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.
Dan, pada bagian ke 2 menjelaskan, tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat bagian kesatu adalah : pertama, objek wisata keindahan alam terdiri dari : a. Bukit Gundaling Berastagi, b. Lintas Alam Tahura – Jarangguda, c. Air Terjun Sipiso-piso / Tongging, d. Gunung Sibayak (Lintas Alam Gunung Sibayak).
Selanjutnya, huruf e. Gunung Sipiso-piso (Pendakian Gunung), f. Perkemahan Danau Lau Kawar, g. Gunung Sinabung (Pendakian Gunung), h. Air Terjun Sikulikap, i. Gua Liang Dahar di Lau Buluh, j. Taman Mejuah-Juah Berastagi, k. Uruk Tuhan Bekerah-Simacem; l. Deleng Kutu Guru Singa; m. Danau Lau Kawar; dan Lau Debuk-debuk, tidak ada disebutkan permandian Air Panas Rajaberneh. (Erwin Perangin-angin)