Karimun, Kepri
Satresnarkoba Polres Karimun menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan Satnarkoba Polres Karimun, Sabtu (2/7/2022).
Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun nomor : SK-1116/L.10.12/Enz.1/06/2022 pada tanggal 07 Juni 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan Satresnarkoba Polres Karimun menggelar pemusnahan barang bukti jenis sabu.
Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H., didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K., Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung dan dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.
Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan laporan polisi nomor LP-A /80/VI/2022/SPKT Satresnarkoba Polres Karimun/Polda Kepri, tanggal 01 Juni 2022 dengan tersangka inisial S yang mana tempat kejadian perkara Wisma Indah Jl. Nusantara, Kelurahan Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
1 ( satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dalam kemasan teh cina, kemudian dibalut menggunakan lakban berwarna coklat dengan berat bersih 1007 gram (seribu tujuh ) gram dan kemudian disisihkan sebanyak 32 (tiga puluh dua) gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau, sisanya menjadi 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima ) gram untuk dimusnahkan.
Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau, untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut ke dalam tempat yang berisikan air mendidih, kemudian dilarutkan, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam septi tank,” terang Kapolres.
“Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” ungkapnya. (Ariyanto Nainggolan)