Dit Polairud Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan atau illegal mining. Sebuah kapal ditemui sedang melakukan penambangan pasir secara illegal di wilayah perairan Kali Cimanuk Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya, Jumat (07/02/2020).
Pontianak, Kalbar | Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta membeberkan hasil pengungkapan yang dilakukan Suddit Gakkum (Penegakan Hukum) tersebut.
“Pada Jumat (07/2/2020) Subdit Gakkum Dit Polairud menemukan sebuah Kapal KM. Usaha Selamat, yang melakukan penambangan pasir dan dimuat kedalam TKG Budi Selamat II (Tongkang). Saat dilakukan pengecekan dokumen, ternyata kapal ini melakukan penambangan diluar dari koordinat yang telah ditentukan” jelasnya, Senin (10/02/2020)
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara bahwa Kapal milik PT dengan insial CSI ini mengantongi izin penambangan pada titik koordinat 109.46’14’.11” BT – 109.47’54.54”, namun melakukan penambangan pasir dititik koordinat yang tidak seharusnya atau melenceng dari izin yaitu di koordinat 109.54’22.9”.
“Untuk barang bukti yang kita amankan berupa 1 unit KM Usaha Selamat, 1 Unit TKG Budi Selamat II beserta muatannya, dokumen dari masing masing KM dan nahkoda kapal berinisial N warga Sungai Kakap” tambahnya
Benyamin menambahkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalbar terkait temuan terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut.
“Saat ini barang bukti dan tersangka diamankan di dermaga Dit Polairud Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan pasal yang dilanggar tindak pidana Illegal mining UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara” tutupnya.
Sumber : Humas Polda Kalbar/Sabirin