Beranda Daerah Pencegahan Penyebaran Virus Corona : Pilkades Serentak Di Ciamis Ditunda

Pencegahan Penyebaran Virus Corona : Pilkades Serentak Di Ciamis Ditunda

211
0

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2020 yang akan di ikuti oleh 143 Desa di 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis secara resmi ditunda.

Ciamis, Jabar | Hal tersebut berdasarkan keputusan Bupati Ciamis nomor 141.1/Kpts.152/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan kepala desa serentak tahun 2020 di Kabupaten Ciamis.

Rapat terbatas pembahasan penyelengaraan pelaksanaan pilkades serentak tahun 2020 pun dilaksanakan Pemkab Ciamis yang dipimpin langsung Bupati Ciamis Dr H. Herdiat Sunarya, dihadiri Wakil Bupati Yana D Putra serta dihadiri seluruh Forkopimda Kabupaten Ciamis, di Operation Room Setda Kabupaten Ciamis, Senin (24/03/2020).

Dalam keterangannya Bupati Ciamis mengatakan, yang intinya penundaan Pilkades serentak di Kabupaten Ciamis itu sudah sejalan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat.

Bupati Ciamis menghimbau seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan-kegiatan yang melibatkan pengerahan masa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ciamis.

Pelaksanaan pilkades yang melibatkan pengerahan masa yang banyak terutama dari mulai tahapan dan sosialisasi serta pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan yang melibatkan masyarakat yang tidak sedikit.

“Setelah kami perhitungkan dan melihat situasi kondisi perlu Pemerintah Kabupaten Ciamis mengambil sikap, Kita akan menangguhkan sementara pelaksanaan pilkada serentak di Kabupaten Ciamis,” tuturnya.

Selanjutnya tutur Bupati Herdiat, perlu merumuskan kembali serta membahas terkait pelaksanaan dengan tetap berpedoman pada BNPB terkait status siaga Darurat Bencana dari BNPB itu sampai 29 Mei 2020.

“Terkait penangguhan pelaksanaan Pilkades ini tidak membatalkan tahapan yang sudah dilaksanakan,pemkab ciamis akan melanjutkannya tatkala situasi kondisi memungkinkan,” pungkasnya.

Sementara Wakil Bupati Ciamis dalam kata sambutannya mengatakan. Menyikapi kondisi saat ini yang sudah tidak menentu akibat virus covid-19 yang melanda ibu pertiwi, pilkades harus ditunda.

“Terkait Penundaannya merujuk pada status Siaga Darurat Bencana yang dikeluarkan BNPB keadaan ini sampai 29 Mei dan keadaan ini bisa diperpanjang hingga waktu yang belum ditentukan,” tuturnya.

“Dirinya berharap kepada intansi terkait yaitu Dinas DPMD agar menyampaikan dengan bijaksana kepada para calon kepala desa serta penyelenggara terkait penundaan pelaksanaan pilkades serentak,” singkatnya.

Ditemui secara terpisah di ruang kerjanya Asisten Daerah 1 sekaligus sebagai ketua pelaksana pilkades serentak Kabupaten Ciamis Ika Darmaiswara saat di wawancarai media ini mengatakan.

Sesuai hasil rapat bahwa pelaksanaan pilkades serentak akan diundur hingga waktu yang belum ditentukan. Hal tersebut menurutnya telah sesuai dengan Pasal 66 nomor 12 tahun 2017 terkait pelaksanaan bisa diundurkan.

SK Penangguhan Tahapan Pemilihan Kepala Desa 2020_24 Maret 2020 | Download Here

“Kita memperhatikan hasil rapat pada hari ini sebagai bahan pertimbangan dalam menimbang penundaan pelaksanaan tersebut. Sebagai ketua pelaksana akan langsung mensosialisasikannya kepada para calon kepala desa dan kepada peyelengara terkait penundaan Pilkades serentak sesuai perintah pa Bupati,” terangnya.

Ia menuturkan, “tahapan pelaksanaan yang sudah dilakukan tidak menjadi batal/membatalkan tahapan yang sudah terselenggara itu bisa digunakan untuk kelanjutan kedepannya setelah nanti diteruskan,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here