Beranda Daerah Pengerukan Material Di Zona Merah Sinabung Untuk Normalisasi Irigasi

Pengerukan Material Di Zona Merah Sinabung Untuk Normalisasi Irigasi

1
0
Foto: Lokasi penambangan batu dolomit di Desa Mardinding, Kab. Karo.

Tanah Karo, Sumut

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, Juspri M. Nadeak, diwakili Kepala Bidang (Kabid) Darurat Natanael Peranginangin, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (11/4/2022), mengatakan bahwa adanya kegiatan pengerukan/penambangan material batu dan pasir di Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Sumatera Utara adalah sebagai usaha untuk menormalisasi saluran irigasi yang terdapat di daerah itu.

Pengerukan material itu dilakukan di lembah Lau Borus yang merupakan jalur aliran lahar dingin dan termasuk dalam zona merah Gunung Sinabung status awas level III.

Dikatakan, normalisasi/pemeliharaan irigasi itu dipercayakan kepada Sahabat Sembiring, seorang warga setempat.

“Untuk biaya operasional normalisasi aliran irigasi tersebut, Sahabat Sembiring melakukan pengerukan dan menjual material batu dan pasir yang terdapat di lokasi itu,” kata Natanael Peranginangin.

Ketika ditanya alasan normalisasi irigasi diserahkan kepada Sahabat Sembiring secara pribadi, bukan ditangani oleh pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Karo Bidang Sumber Daya Air (SDA) yang diketahui sebagai pihak yang menangani irigasi di Tanah Karo, Natanael Peranginangin mengatakan bahwa untuk menormalisasi irigasi Lau Borus tersebut sulit menentukan anggarannya karena erupsi gunung Sinabung tidak dapat diprediksi dan sewaktu-waktu bisa terjadi Letusan.

Foto: Kantor BPBD Kab. Karo, Prov. Sumatera Utara.

“Material batu dan pasir setiap saat bisa berdatangan dari Gunung Sinabung menutup dan merusak saluran irigasi,” terang Natanael.

Dikatakan, irigasi Lau Borus tersebut untuk mengairi persawahan warga di 5 desa, yaitu Desa Payung, Batukarang, Rimokayu, Selandi dan Desa Gurukinayan.

“Menghindari terjadinya gagal panen di persawahan warga ke 5 desa yang menggunakan air irigasi Lau Borus itu, maka Sahabat Sembiring melakukan pemeliharan irigasi tersebut dan material seperti batu dan pasir yang ada di lokasi itu diambil dan dijual untuk biaya operasinal normalisasi irigari tersebut,” ujar Natanael.

Kabid SDA Dinas PUPR Kab. Karo, Evariani Sembiring yang dikonfirmasi terkait pelaksanaan normalisasi irigasi Lau Borus itu melalui telepon seluler dan pesan singkat (sms), tidak ada respon sehingga tidak diperoleh penjelasan darinya.

Sebelumnya Kalak BPBD Kab. Karo, Juspri M. Nadeak mengatakan bahwa pihak BPBD Kab. Karo telah berkoordinasi dengan Polres Tanah Karo terkait pengawasan kawasan zona merah Gunung Sinabung.

“Dalam waktu dekat akan diadakan pertemuan dengan para kepala desa dari 5 desa yang wilayahnya jadi areal persawahan irigasi Lau Borus, bertempat di Mapolres Tanah Karo jalan Veteran, Kabanjahe, guna membicarakan dan mencari solusi terbaik guna menangani pemeliharaan irigasi Lau Borus selanjutnya,” ujar Juspri M. Nadeak seraya menambahkan kalau ada pertanyaan lain agar menghubungi Kabid Darurat Natanael Peranginangin.

Kalak BPBD Karo, Juspri M. Nadeak maupun Kabid Darurat Natanael Peranginangin, tidak menyinggung adanya kegiatan Penambangan Batu Dolomit atau galian C yang diketahui ada di Desa Mardingding, Kecamatan Tiganderket dan Desa Gurukinayan.

Salah seorang warga yang tidak bersedia dipublish namanya mengatakan, pihaknya khawatir terjadi bencana longsor, akibat tidak adanya pengawasan dari pihak terkait. Dirinya berharap, agar Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sumut turun ke desanya untuk menertibkan aktivitas galian dan penambangan tersebut. (Percaya Sembiring)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here