Beranda Hukum Petugas Menyamar Sebagai Pembeli : “Pelaku Pencurian Ban Diringkus”

Petugas Menyamar Sebagai Pembeli : “Pelaku Pencurian Ban Diringkus”

68
0

Dengan menyamar sebagai pembeli, tekab Polsek Sunggal berhasil tangkap pelaku pencurian ban, ujar Kapolsek Sunggal melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H., di Mapolsek Sunggal, Senin (24/08/2020).

“Setelah harga pembelian disepakati, selanjutnya terduga pelaku MP (29), warga Jl. Binjai, mengajak petugas yang menyamar untuk melihat ban yang hendak dijualnya, saat berada di rumah pelaku, petugas langsung menangkap pelaku berikut barang bukti ban yang ada,” - Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H., -

Medan, Sumut | Dijelaskan Kanit, pengungkapan tersebut berawal dari pengaduan korban NAF (42) warga Desa Muliorejo ke Polsek Sunggal atas pencurian ban yang terjadi pada Sabtu (22/08/2020) di rumah korban yang mengakibatkan korban mengalami kerugian berupa ban ranmor, mesin air dan sepatu dengan total kerugian sekitar Rp 13.000.000,-

Atas pengaduan tersebut, Tekab Polsek Sunggal dipimpin Panit Iptu J. Simamora, S.H., segera menindaklanjuti dengan menyamar sebagai pembeli ban. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan munculnya terduga pelaku yang menawarkan sejumlah ban ranmor kepada petugas.

“Setelah harga pembelian disepakati, selanjutnya terduga pelaku MP (29), warga Jl. Binjai, mengajak petugas yang menyamar untuk melihat ban yang hendak dijualnya, saat berada di rumah pelaku, petugas langsung menangkap pelaku berikut barang bukti ban yang ada,” ulas Kanit.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa benar dia mengambil ban tersebut dari rumah korban, yang dalam aksinya pelaku bersama-sama dengan tersangka Jon (DPO). Tersangka juga menjelaskan bahwa setelah berhasil mengambil ban, Jon memberikan 5 buah ban sebagai pembagian untuk tersangka, namun belum sempat terjual ternyata tersangka sudah ditangkap Tekab Polsek Sunggal,” tambah Kanit.

“Tersangka kita persangkakan melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan bagi tersangka Jon yang masih dalam pengejaran petugas, kami himbau untuk menyerahkan diri,” tandas AKP Budiman mengakhiri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here