Menyikapi keluhan masyarakat Atas berbagai kasus dugaan korupsi yang terjadi di kabupaten Ende NTT Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ende mengambil sikap tegas guna menuntaskan kasus- kasus dugaan korupsi yang sedang mengakar di kabupaten Ende
Ende, NTT | Guna mendukung pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Ende Senin (2/3/2019) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende Resmi melaporkan Dugaan Korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2016 di Kecamatan Ndori ke Kejaksaan Negeri Ende yang diterima oleh Kasi Intel Kejari Ende Bangga Prahara SH.
Kepada wartawan usai menerima Anggota PMKRI Cabang Ende Kasi Intel Bangga Prahara, SH menyampaikan Terimakasih karena Masyarakat mempunyai kepedulian dalam mengawasi Pembangunan yang ada di Kabupaten Ende.
Di jelaskan Kasi Intel Prahara hari ini kami baru menerima Laporan dan selanjutnya akan di Telaah untuk di Tindak Lanjuti.
Ketika di tanya bahwa ada Informasi yang beredar bahwa banyak kasus yang dilaporkan tidak di tindak lanjuti oleh Pihak Kejaksaan Prahara menyampaikan dirinya baru menjabat sebagai Kasi Intel dan ini adalah Laporan pertama yang Diterima sehingga dirinya berjanji di masa Jabatan sebagai Kasi Intel semua laporan bisa di tindak lanjuti.
Sementara Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Ende Ferdinandus G. Lewa Konten mengatakan ada begitu banyak dugaan korupsi yang selama ini sudah di suarakan oleh PMKRI dan hari ini merupakan salah satu bentuk dukungan resmi kepada Aparat Penegak Hukum agar bisa menindaklanjuti Laporan yang di sampaikan oleh PMKRI.
Ketika di tanya apakah langkah pengawasan terhadap laporan tersebut Lewa Konten mengatakan PMKRI akan tetap melakukan pengawalan dan jika tidak di tindak lanjuti maka akan datang dengan cara lain.
“Hari ini kami melaporkan beberapa kasus dugaan korupsi seperti proyek peningkatan jalan dalam Kota tahun 2016 senilai 22.4 Milyar dan Proyek SPAM di beberapa lokasi antara lain Proyek SPAM Nuabosi 4.7 Milyar, SPAM Ndori 2.9 Milyar, SPAM Wolowaru 2 Milyar dan kecamatan Nangapanda,” tegas Lewa Konten.
Presidium Germas PMKRI Ende Lewa Konten di dampingi Rian Laka Mau, Wim Ngisi datang ke kantor Kejaksaan sekitar Pukul 10.00 WITA langsung menuju Ruangan Kasi Intel Kejari.
Sementara Sekretaris Dinas PU Kabupaten Ende Jhon Ambo di ruang Kerjanya Senin (02/03/2020) mejelaskan Untuk Proyek SPAM seharusnya Pipa mesti di tanam tetapi dirinya akan mengecek di PPK terlebih dahulu.
Semua Dokumen sudah ada soal penyerahan Proyek tersebut sehingga jika ada temuan lapangan bahwa pipa tidak ditanam maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan para pihak terkait dan sepengetahuan dirinya pipa semestinya harus di tanam.
Di beritakan sebelumnya Camat Ndori Ahmad Liga kepada wartawan menjelaskan bahwa pihak kecamatan tidak mempunyai data apapun soal proyek SPAM tersebut karena kemungkinan pada masa jabatan camat sebelumnya tidak dilaporkan ke Kecamatan.
Diakui Achmad Liga bahwa kondisi Pipa tidak di tanam sangat berbahaya bagi keselamatan Masyarakat Pengendara.