Beranda Hukum Polda Sumatera Utara Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Polda Sumatera Utara Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin

134
0

Polisi menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin. Rekonstruksi digelar terkait proses perencanaan para tersangka untuk membunuh hakim Jamaluddin.

Medan | “Iya hari ini kita akan gelar rekonstruksi. Kemungkinan Pak Kapolda ikut langsung ke lokasi,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (13/01/2020).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan rekonstruksi akan dilakukan di 4 hingga 6 titik. AKBP Maringan mengatakan rekonstruksi yang digelar hari ini hanya terkait perencanaan pembunuhan yang dilakukan para tersangka.

“Ini masih tahap perencanaannya saja. Belum tahap ke rumahnya. Ada 4 sampai 6 titik yang akan direkonstruksi hari ini,” kata AKBP Maringan.

Salah satu lokasi rekonstruksi pembunuhan hakim Jamaluddin rencananya digelar di sebuah cafe di kawasan Jalan Ngumban Surbakti, Medan.

Sebelumnya, Jamaluddin ditemukan tewas di mobil miliknya di area kebun sawit Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat (29/11/2019). Polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan hakim Jamaluddin.

Tersangka pertama ialah Zuraida Hanum, yang merupakan istri hakim Jamaluddin. Dia diduga menyewa dua orang berinisial JP dan R untuk membunuh hakim Jamaluddin. JP dan R juga sudah menjadi tersangka. Ketiganya kini ditahan polisi.

“Ditetapkan pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 ayat ke (1), 1e, 2e, KUHPidana, Pasal 340 dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dalam jumpa pers di Polda Sumut, di Jl Sisingamangaraja, Medan, Rabu (08/01/2020) lalu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here