Gianyar, Bali
Menjelang hari raya Galungan, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengamankan tersangka pengedar narkotika serta puluhan paket sabu siap edar. Polisi pun berhasil mengamankan beberapa orang tersangka.
Salah satunya adalah Dewa Ketut Carma Suadnyana alias Genjur (berusia 56 tahun) yang merupakan seorang pengedar narkoba dan telah menjadi target operasi oleh petugas sejak tahun 2020 lalu.
Wakapolres Gianyar, Kompol I Nyoman Wirajaya, didampingi Kasat Res Narkoba Polres Gianyar, AKP I Ketut Merta, serta Kasubbag Humas Polres Gianyar, AKP I Nyoman Hendrajaya, Senin (12/4/2021) mengatakan, bahwa penangkapan tersangka Dewa Ketut Carma Suadnyana alias Genjur ini berawal dari penangkapan salah seorang tersangka sebagai pembeli yang masih dibawah umur berinisial KDTP (16) di Jalan Mahendradata, Lingkungan Kelurahan Bitera Gianyar pada Selasa (6/4/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.
“Petugas mengamankan salah seorang tersangka yang merupakan pembeli yang tercatat anak dibawah umur.
Kemudian kita kembangkan kasusnya. Setelah melakukan pengembangan didapatilah nama Dewa Ketut Carma Suadnyana alias Genjur dan langsung dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Lingkungan Teges Gianyar dan didapati barang bukti paket-paket narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dikatakan oleh Wakapolres, bahwa tersangka Genjur ini telah lama menjadi target operasi petugas, “Perlu rekan-rekan ketahui bahwa tersangka Genjur ini sudah lama menjadi target operasi dari tahun 2020 yang lalu, akhirnya berhasil kita amankan saat ini,” ucapnya.
Pada saat dilakukannya penggeledahan di rumah tersangka Dewa Genjur ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 41 paket plastik kecil berisi kristal bening yang diduga nerupakan narkotika jenis sabu yang siap diedarkan.
“Atas temuan tersebut, pelaku serta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Gianyar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Kini tersangka Dewa Ketut Carma Suadnyana alias Dewa Genjur dikenakan pasal 114 (2) subs 112 (2) UU RI no. 35 Tahun 2009 pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Selain tersangka Dewa Ketut Carma Suadnyana alias Dewa Genjur, dalam Press Release ini petugas juga menghadirkan 2 orang tersangka dengan perkara yang berbeda yakni Rusman (27) serta Nur Rahadi Emil Sapto Aji (38).