Beranda Polda Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penembakan Pemred Media Online Lokal, Tiga Orang Ditetapkan...

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penembakan Pemred Media Online Lokal, Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

79
0
Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ. Panca Simanjuntak, SIK., didampingi Pangdam I/BB, saat konferensi pers kasus penembakan Pemred Media Online di Pematangsiantar
Selamat Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Yang Ke -151

Pematangsiantar, Sumut

Kasus pembunuhan Wartawan Mara Salem Harahap akhirnya berhasil diungkap jajaran Polda Sumut. Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ. Panca Simanjutak memastikan, bahwa pelaku yang menembak wartawan di dalam mobil pribadi, Mara Salem Harahap alias Marsal, di dekat rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 23.30 WIB, ada 3 orang dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Pengungkapan kasus pembunuhan Marsal Harahap disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ. Panca Simanjuntak, didampingi Dirkrimum Polda Sumut, Pangdam I/BB, Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo dan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binangan Siregar, Dan Pom Dam I/BB, dalam Konferensi Pers Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 17.20 WIB, di Mako Polres Pematangsiantar, Jalan Jendral Sudirman.

Kapolda menjelaskan, adapun yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah, S (57), selaku pemilik Cafe Ferrari, YFP (31), yang selama ini dipercayai menjadi humas Cafe Ferrari, dan satu orang oknum anggota TNI berinisial A.

Ketiganya dijerat dengan pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama seumur hidup dan hukuman mati.

“Tersangka oknum, satuannya jelas makanya disini hadir Pangdam,” Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ. Panca Simanjuntak.

Foto Alm. Mara Salem Harahap, saat terbujur di RS. Vita Insani Pematangsiantar

Dijelaskan bahwa penetapan tersangka ini tidak lepas dari keterangan para saksi, dimana sebelumnya sebanyak 57 orang telah diperiksa, baik di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 23 orang, 2 orang dari rumah korban, 7 orang dari kantor media Lassernewstoday, 8 orang dari lapo tuak, 16 orang dari Siantar Hotel dan 5 dari Cafe Ferrari.

Berdasarkan keterangan saksi dan menelusuri kegiatan korban saat terakhir, serta dari hasil alat bukti yang ditemukan berupa CCTV, berhasil mengungkap dan menangkap 2 tersangka, yaitu YFP (31), humas atau manajer di ferrari Bar & Resto, warga Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, S (57) selaku pemilik Ferrari Bar & Resto, warga Jalan Seram Bawah, Pematangsiantar.

“Berdasarkan penyidikan dan alat bukti, kita menentukan peran yang melakukan dan menyuruh,” ujar Kapolda Sumut.

Barang bukti berupa mobil korban BK 1921 WR, parang dari dalam mobil, kwitansi dari Ferrari Bar Resto, sepatu, ikat pinggang dan Shogut, senjata api pistol, 6 butir peluru, 1 sepeda motor BK 1976 PPA yang dipakai untuk melakukan penembakan.

“Dari penyitaan ini, kita menyimpulkan bahwa modus atau motif yang dilakukan pelaku adalah timbulnya sakit hati karena korban yang selalu memberitakan soal peredaran narkoba, sehingga dari pemberitaan korban, tersangka sakit hati apalagi usahanya tidak bisa beraktivitas,” pungkas Panca.

Karena pemberitaan tersebut, S meminta bantuan kepada YFP untuk memberikan pelajaran, dimana awal bulan Juni, tersangka YFP, S dan A bertemu rumah S.

Atas dasar itu, YFP dan A bertindak memberikan pelajaran, dan ini diawali pertemuan A dengan S di Siantar Hotel, Pematangsiantar.

Pada Jumat, A menjemput YFP di Jalan Vihara, Pematangsiantar, dengan mobil dan minum tuak di Jalan Rindung. Di sana YFP memantau dan pada hari itu menuju rumah korban untuk mengecek.

Setelah YFP dan A bertemu, tersangka YFP ke Hotel Antina, sehabis itu YFP dan A menuju Ferarri Bar & Resto, menitipkan mobil dan kemudian keduanya menuju Siantar Hotel.

YFP memboceng A ke rumah korban, ternyata di sana koban belum pulang, dimana setelah minum tuak, korban bersama seorang wanita menuju Siantar Hotel dan setelah dari kamar, korban juga ke kamar lain yang berada di sebelahnya. Hasil pemeriksaan, di sana tidak lepas dari peredaran narkoba, dan setelah itu korban pergi mengendarai sepeda motor.

Setelah YFP dan A mengecek rumah korban, tersangka YFP dan A hendak berbalik pulang, namun dalam perjalanan bertemu korban. YFP serta A berbalik arah dan mengikuti mobil korban, lalu mendahului di TKP untuk mencegatnya. YFP mengemudikan sepeda motor dan A melakukan penembakan setelah sempat berdebat dengan korban.

Akibat penembakan ini, peluru mengenai tulang paha korban dan pembunuh arteri, yang membuat darah keluar sehingga korban kehabisan darah.

Setelah melakukan penembakan, A dan YFP langsung mengembalikan sepeda motor ke tempat semula dipinjam, kemudian keduanya menuju Ferrari Bar & Resto, dan di sana sempat minum hingga jam 6 pagi.

Senjata api itu sendiri kemudian disimpan YFP sebagaimana kesepakatan mereka, lalu YFP menguburkannya di lokasi kuburan ayahnya bersama 6 butir peluru.

“Dari penyidikan, kita tetapkan A dan YFP sebagai tersangka dan kemudian mendapatkan informasi, dimana S mentransfer uang Rp 15 juta dan Rp 10 juta, ke A untuk membeli senjata api dan imbalan Rp 8 juta kepada YFP,” tutup Kapolda Sumut. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here