Beranda Hukum Polisi Penganiaya Tahanan Hingga Tewas Divonis 3 Tahun Penjara

Polisi Penganiaya Tahanan Hingga Tewas Divonis 3 Tahun Penjara

63
0
Foto ilustrasi.

Balikpapan, Kaltim

Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, menjatuhkan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun untuk mantan anggota Kepolisian Resor Kota Balikpapan yang menganiaya Herman, seorang tahanan hingga tewas. Kelima orang itu berinisial AG, AS, RS, GR, dan RH.

Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Hakim menilai GR terbukti menggunakan staples untuk melukai telinga Herman saat menginterogasi. Sedangkan empat terdakwa lainnya dianggap terbukti menyiksa Herman bergantian dengan selang air, tongkat, dan ekor ikan pari saat proses pemeriksaan.
Penyiksaan ini jadi penyebab tewasnya Herman.

”Terbukti bersalah melakukan tindak pidana ’mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja melakukan penganiayaan berat yang mengakibakan mati,” kata hakim ketua, Pujiono, dalam sidang yang berlangsung secara daring pada Kamis (9/12/2021).

Selain lima orang tersebut, pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun untuk mantan anggota Polres Balikpapan lain yang berinisial KKA.

Vonis KKA lebih rendah karena dipandang hakim tidak terbukti menyiksa korban. Hakim menilai KKA hanya bertindak sebagai pengantar tim untuk menjemput Herman. Menanggapi putusan ini, kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Balikpapan Arif Wicaksono mengatakan, saat ini keenam terdakwa menjalani penahanan di Rumah Tahanan Balikpapan.

Diberitakan sebelumnya, Herman adalah seorang tahanan yang tewas di Mapolresta Balikpapan. Dia ditangkap pada 2 Desember 2020 malam di rumahnya oleh tiga orang yang belakangan diketahui adalah polisi, karena diduga mencuri ponsel.

Ketiga orang tersebut tak memperkenalkan diri, juga tak menunjukkan surat tugas penangkapan saat menahan Herman. Herman dibawa malam itu tanpa baju. Dia diduga disiksa, sebab sekujur tubuhnya penuh luka.

Dua hari setelah penangkapan itu, 4 Desember 2020, Herman tewas di sel Mapolresta Balikpapan. Keluarga menyatakan jenazah Herman penuh luka. Mereka akhirnya melapor ke Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.

Pasca laporan itu, enam polisi di Polresta Balikpapan ditahan dan ditetapkan tersangka. Mereka diduga sebagai pelaku penganiayaan Herman. Mereka satu unit, dengan pangkat perwira, pembantu perwira, yang lain pangkat brigadir.

Kini keenam terduga pelaku itu telah dicopot dari jabatannya atau dibebastugaskan dari Polresta Balikpapan. Mereka diduga melanggar kode etik profesi polisi sesuai Peraturan Kapolri (PerKapolri) 14/2011 Pasal 13 dan 14 karena diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here