Purwakarta, Jabar
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta mengamankan seorang wanita muda berinisial MS, warga Kabupaten Purwakarta. Wanita berusia 21 tahun itu diamankan polisi, karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus arisan fiktif.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pihaknya menangkap MS atas dasar laporan sejumlah korban. Korban diperkirakan mencapai ratusan orang, yang kemungkinan bisa bertambah.
“Modus pelaku yakni menawarkan arisan fiktif yang diposting melalui media sosial Instagram dan status WhatsApp pelaku,” ucap Hery, sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu, saat menggelar konferensi pers pada Rabu (9/2/2022).
Hery mengungkap, korban mencapai 155 orang. Arisan fiktif itu telah berlangsung dari Februari 2021 hingga Desember 2021. Tersangka mengiming-imingi para korban dengan keuntungan berlipat.
“Modus operandi yang digunakan dengan mengiming-imingi keuntungan dan mengembalikan hasil keuntungan dalam jumlah yang tidak masuk akal, 15 sampai 30 persen dalam waktu singkat,” jelas Hery yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut dia, Pelaku menjanjikan keuntungan antara Rp. 1 juta rupiah hingga Rp. 5 juta rupiah dan akan cair sesuai dengan waktu yang sudah dijanjikan oleh pelaku, sehingga banyak korban yang tertarik membeli slot arisan fiktif tersebut.
“Para korban yang tergiur kemudian berinvestasi pada tersangka dengan nominal uang yang variatif. Namun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terwujud, hingga kemudian para korban melapor ke polisi,” ucapnya.
Hery mengatakan, kerugian para korban bervariatif. Namun, jika ditotalkan kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Para korban yang tertarik sampai menyerahkan uang secara bertahap dengan cara transfer ke nomor rekening milik pelaku, dengan jumlah mulai dari Rp. 30 juta rupiah hingga Rp. 200 juta rupiah. Jika ditotal kerugian kurang lebih mencapai Rp. 2 miliar rupiah,” ucap Hery.
Pengakuan tersangka, kata Kapolres, pelaku melakukan arisan fiktif tersebut didasari dengan kebutuhan ekonomi dan gaya hidup. Polisi akan mengejar kemana aliran uang yang berhasil diraup tersangka itu.
“Pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan ekonomi dan gaya hidupnya. Nanti akan kita kejar menelusuri kemana saja uang tersebut digunakan tersangka,” tegas perwira polisi yang terkenal dengan keramahannya itu.
Hery menambahkan, dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua buah buku tabungan beserta dua kartu ATM Bank BRI dan BCA.
Selain itu, lanjut dia, Polisi juga menyita 1 buah TV LED 55 inci merk LG, satu buah Camera dan 3 bundel rekening koran miliki tersangka dan pelapor.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau 372 Jo Pasal 65 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (ditambah sepertiga karena kejahatan sebagai mata pencaharian),” tegas AKBP Suhardi Hery Haryanto. (Jim)