Kepolisian Resort (Polres) Sabang, kembali berhasil menangkap pemilik barang haram narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Kedua kasus perusak generasi bangsa itu, ditangkap di tempat yang berbeda atas nama Safrizal bin Ismail selaku pemilik sabu dan Iskandar alias Is bin M Ali (Alam).
“Kami berharap kepada masyarakat terutama generasi muda, agar menjauhkan diri dari apapun jenisnya narkotika karena selain dapat merusak diri sendiri, merusak bangsa dan ancaman hukumannya pun sangat berat, maka jangan bermain-main dengan barang haram itu,” - Kapolres Sabang, Muhammadun, SH -
Sabang, Aceh |BU| Kapolres Sabang AKBP Muhammadun,SH, didampingi Kasat Narkoba AKP Erizal,SE kepada media ini menjelaskan kronologis penangkapan narkoba jenis sabu milik Safrizal bin Ismail, dilakukan pada Senin tanggal 13 Juli 2020 sekira pukul 19.45 Wib di Jalan Hasanuddin, Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakaraya, Kota Sabang.
Penangkapan tersebut setelah sebelumnya Satnarkoba Polres Sabang, menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan mengendarai mobil sedan merek Toyota New Vios Nomor Polisi BL 20 KJ yang kerap bolak-balik sekitar lokasi.
Kemudian berdasarkan laporan masyarakat tersebut, selanjutnya tim Satnarkoba Polres Sabang yang dipimpin Kasat Narkoba Erizal,SE dengan cepat bergerak ke lokasi. Tiba di Jalan Hasanuddin, petugas melihat mobil yang dilaporkan masyarakat itu dan langsung menggiring ke Polres Sabang, kini tersangka dan barang bukti beserta mobil milik tersangka diamankan di Mapolres Sabang untuk proses selanjutnya.
“Setelah dilakukan pengeledahan badan terhadap tersangka Safrizal bin Ismail, kita berhasil menemukan satu buah tas sandang merek Jinpadi warna hitam yang berisi satu bungkus narkoika jenis sabu. Kemudian, kita sita berikut Hand Phone milik tersangka untuk dijadikan sebagai barang bukti,” jelas Kapolres Muhammadun, didampingi Kasat Narkoba Erizal SE, Selasa (28/07/2020).
Kasus lainnya Polres Sabang juga berhasil menangkap pemilik narkotika jenis ganja atas nama Iskansar alias Is bin M Ali (alm) warga Jurong Perikanan, Gampong Kuta Timu, Kecamatan Sikakarya, Kota Sabang. Penangkapan ini juga merupakan hasil dari laporan masyarakat yang diterima Satnarkoba Polres Sabang, dilakukan pada selasa tanggal 23 Juni 2020 pukul 12.30 Wib
“Dari Iskandar alias Is bin M Ali (alm) tim Satnarkoba Polres Sabang berhasil mengamankan barang bukti sepuluh bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 68,8 gram, saat penangkapan tersangka sedang duduk santai di teras rumahnya, kemudian tim Satnarkoba melakukan pengeledahan dan menemuikan barang haram tersebut,” terangnya.
Ditambahkan, kepada tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan disertai Pasal-Pasal terkait Narkotika, seperti Pasal 112, 114 dan 127 dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun paling berat seumur hidup dan hukuman mati. Kini kedua tersangka mendekam dalam sel Polres Sabang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya
“Kami berharap kepada masyarakat terutama generasi muda, agar menjauhkan diri dari apapun jenisnya narkotika karena selain dapat merusak diri sendiri, merusak bangsa dan ancaman hukumannya pun sangat berat, maka jangan bermain-main dengan barang haram itu,” pinta Kapolres. (Jalaluddin Zky).