Beranda Hukum Polsek Medan Helvetia Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Polsek Medan Helvetia Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

281
0

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean, SH.SIK didampingi Waka Polsek Iptu Karya Tarigan SH, Kanit Reskrim Iptu Suyanto Usman Nasution, SH dan Panit Reskrim Iptu Sahri Sebayang, SH melaksanakan kegiatan Press Release Kasus Curanmor di Mapolsek Medan Helvetia, Selasa (07/01/2020) sekira pukul 11.30 wib.

Medan Helvetia, Sumut | Kompol Pardamean menjelaskan kronologis kejadian Berdasarkan laporan Polisi : LP/841/XI/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia pada tanggal 26/11/2019. Pelapor atas nama Alexander S telah menjadi korban tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan Plat BK 4974 AIG yang hilang di Parkiran Plaza Milinium jalan Kapten Muslim, Senin (25/11/2019) sekira pukul 14.10 wib.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean, SH.SIK Saat memberikan keterangan Press Release, Selasa (07/01/2020)

“Pada saat itu korban parkir di Plaza Milinium yang kesehariannya bekerja di toko handphone, korban ke kamar mandi lalu beberapa menit kemudian, korban sadar bahwa kunci sepeda motor nya tertinggal yang masih lengket bersama kartu parkir, ketika balik ke parkiran sepeda motornya sudah tidak ada, selanjutnya korban cek rekaman CCTV terlihat dua orang pelaku laki-laki yang membawa sepeda motornya,” papar Kapolsek Medan Helvetia.

Ditambahkan Kapolsek Medan Helvetia, “sementara untuk kronologis penangkapannya pelaku pada hari Kamis (02/01/2020) sekira pukul 23.30 wib diketahui keberadaan pelaku atas informasi dari masyarakat yakni M.N alias Dian (24thn) warga jalan Cemara Gg Keadilan lorong I Timur kelurahan sampali kecamatan Percut seituan sedang berada di rumahnya,” ujar Kapolsek Kompol Pardamean.

“Selanjutnya Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia yang dipimpin langsung oleh Kanit Iptu Suyanto Usman Nasution SH melakukan pengejaran dan saat ditangkap pelaku M.N alias Dian berusaha kabur dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas Pegasus,” tandas Kompol Pardamean.

Sementara keterangan dari pelaku M.N mengatakan kepada awak media “Saya bersama Kawan inisial WK (Daftar Pencarian Orang) pada waktu itu kami sedang berada di parkiran Plaza Milinium jalan Kapten Muslim, spontan melihat ada kunci kontak yang masih lengket bersama kartu parkir di sepeda motor N-Max membawa kabur,” akunya.

“Dan pelaku WK yang menjual sepeda motornya dan dari hasil penjualan WK memberikan kepada saya (M.N) sebesar Rp 500.000,- dan uang tersebut dibelikan ban baru untuk sepeda motor Kawasaki ninja warna hijau, lalu sisanya beli Shabu untuk di hisap bersama,” ucap tersangka M.N kepada awak media.

Kapolsek Medan Helvetia mengatakan bahwa Tersangka ini sudah sering melakukan aksi pencurian sepeda motor dibeberapa tempat yakni Jalan Kapt Muslim Kel Helvetia Tengah Kec Medan Helvetia, Jalan Dwikora, di Pelataran Parkiran Alfamart, Gg Abadi, Depan Gor Kec Percut Seituan, Jalan Karya IV desa Helvetia dan Rumah Sakit Haji Pancing.

“Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek Medan Helvetia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here