Beranda Bhayangkara Polsek Singingi Hilir Musnahkan Peralatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Polsek Singingi Hilir Musnahkan Peralatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

19
0

Kuansing, Riau

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK., MSi., kembali melakukan penertiban PETI yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Waras Wahyudi, SH., bersama Kanit Reskrim dan anggotanya di wilayah hukum Kecamatan Singingi Hilir, pada Selasa (23/11/2021).

Saat dikonfirmasi bhayangkarautama.com., Kapolsek Singingi Hilir melalui pesan WhatsApp membenarkan tentang operasi giat penertiban PETI di wilayah hukumnya.
“Ya, benar kami lakukan giat ini untuk antisipasi pencemaran dan kerusakan alam, baik itu air serta ekosistem berkelanjutan agar semua biota air dapat hidup dan berkembang biak,” kata Kapolsek AKP Waras Wahyudi, SH.

“Ada sebanyak 6 (enam) rakit PETI yang ditemukan pada ditinggal pelaku dan ada yang beraktifitas, semua itu dimusnahkan dengan cara digodam memakai martil bobot 10 kg, supaya tidak dapat dipergunakan lagi mesin jenis dompeng,” lanjut Kapolsek

Kemudian dihimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Singingi Hilir agar tidak melakukan aktifitas PETI di wilkum Polsek Singingi Hilir. “Apabila nanti kedapatan melalukan, kami tidak segan-segan untuk mempidanakan hingga proses hukum akan berjalan,” tegasnya.
Selanjutnya keramahan lingkungan harus kita utamakan demi anak cucu kita nanti, apabila ada kerusakan alam sekitar merupakan tanggungjawab kita bersama, apalagi sampai merusak lingkungan khusus sepanjang aliran Sungai Singingi Desa Petai.

Setelah pelaksanaan operasi PETI, tim memasang spanduk yang isinya sebagai berikut : PERHATIAN !!! dilarang melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin setiap orang yang akan melakukan Peti dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) Tahun dan denda 100 miliyar rupiah.

“Dan sebagai catatan, operasi ini akan rutin kita laksanakan,” tutup Kapolsek. (Wawan Syahputra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here