Beranda Uncategorized Posisi Wagub Aceh Tidak Boleh Kosong, Abu Khaidir Mengusulkan Muhammad Nazar Mendampingi...

Posisi Wagub Aceh Tidak Boleh Kosong, Abu Khaidir Mengusulkan Muhammad Nazar Mendampingi Nova

281
0
Abu Khaidir, mantan Jurkam Irwandi Yusuf

Banda Aceh

Setelah menjabat posisi sebagai Gubenur Aceh Definitif, Ir. Nova Iriansyah MT., sampai saat belum ada wakilnya (pedamping). Oleh karena itu, Abu Khaidir yang mantan Juru Kampanye mantan Gubernur Aceh drh. Irwandi Yusuf, meminta kepada Nova Iriansyah, agar merangkul Muhammad Nazar, mantan wakil Gubernur Aceh untuk menjadi pedampingnya Gubernur Aceh.

“Jabatan wakil Gubernur Aceh tidak boleh kosong saudara Nova Iriansyah, harus segera memiliki wakil supaya pelaksanaan roda pemerintahan Aceh berjalan dengan baik. Mengingat banyak pemasalahan yang terjadi selama ini yang tidak mungkin Gubenur Aceh dapat menyelesaikan sendiri secara cepat dan tepat tanpa bantuan seorang wakil,” ujar Abu Khaidir, mantan Jurkam Irwandi Yusuf, kepada media ini, Sabtu (26/12/2020).

Abu Khaidir berharap, agar dipercepat proses penetapan wakil Gubenur Aceh dan jangan biarkan posisi wakil Gubenur Aceh itu kosong terlalu lama karena dapat muncul masalah baru. Adapun dampak secara langsung untuk rakyat Aceh, apabila kekosongan posisi wakil Gubenur, dapat kita lihat dari beratnya beban kerja Gubenur Aceh itu sendiri dalam mengelola pemerintahan.

Dimana banyak permasalahan yang terjadi selama ini misalnya, kisruh antara eksekutif dan legislastif, sehingga banyak waktu Gubenur yang tersita untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, belum lagi permasalahan lainnya.

Akibatnya, pelayanan publik dan pembagunan Aceh terganggu, maka idealnya pada kondisi seperti itu wakil dapat berperan aktif untuk membantu tugas Gubenur, baik dalam pelayanan dan pembangunan maupun dalam menciptakan kondisi yang kondusif.

“Berkaca pada masa lalu, marilah kita membangun Aceh lebih baik kedepan dengan memilih wakil Gubenur yang sinergi dengan Gubenur Aceh, Nova Iriansyah. Dalam kondisi seperti hari ini peran wakil sangat dibutuhkan apalagi menghadapi Pilkada tahun 2022 mendatang,” ungkap Abu Khaidir.

Dengan melihat fenomena politik dalam beberapa hari ini, lanjut Abu Khaidir, atas kemunculan nama-nama calon wakil yang akan diusulkan oleh partai pengusung sebangaimana diberitakan media dalam sepekan ini, artinya mulai ada titik temu sosok seorang wakil yang akan mendampingi Gubenur Nova.

Tapi Uniknya dalam pengusulan tersebut muncul tokoh politik ternama di-era 2007-2012 pasca MoU Helsingki, yaitu Muhammad nazar sebagai balon wakil Gubenur Aceh untuk mendampingi Gubernur Nova.

Dengan hadirnya sosok Muhammad Nazar dalam calon wakil Gubenur Aceh pada hari ini, telah membangkitkan kembali semangat politik ke Acehan.
Posisi wakil Gubernur adalah sebagai pembantu Gubernur dalam hal pengawasan internal untuk memberikan kontribusi dalam mencari solusi terhadap permasalahan pemerintahan yang terjadi. Wagub itu adalah tempat curah pendapat setiap Gubernur dalam menyelesaikan begitu banyak permasalahan.

“Gubernur Aceh, Nova, butuh Wagub dan sinergitas Gubernur dan Wagub untuk memberikan pelayanan publik yang prima serta public polic untuk memperkuat harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam pengambilan keputusan, juga dalam perencanaan program pembangunan daerah terhadap pengalokasian anggaran tepat guna dan tepat sasaran,” tandasnya.

Menurut saya, tambahnya lagi, Muhamad Nazar cocok untuk medampingi Gubenur Nova Iriansyah karena keduanya sudah saling kenal sebelumnya dan pernah bersama-sama dalam politik masa lalu.

Melihat realita itu, sangatlah tepat posisi wakil Gubenur bila diduduki Muhammad Nazar, mengingat pengalamannya sebagai mantan wakil Gubenur Aceh era tahun 2007-2012 serta dedikasinya yang sangat tinggi untuk Aceh pada masa konflik dan pasca konflik.

“Dalam hal ini membuat saya yakin kemampuan Muhammad Nazar dalam membantu Gubenur Nova, untuk mewujudkan masa depan Aceh yang lebih baik. Namun semua itu terserah kepada partai pengusung dan DPRA yang memiliki kewenangan terhadap pemilihan tersebut. Sedangkan kita hanya dapat menyarankan kepada partai pengusung Irwandi-Nova pada Pilkada 2017 dan DPRA, supaya dipercepat proses pengisian calon Wakil Gubernur Aceh, mengingat batas waktu yang hanya sampai Januari 2021. Apabila batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan sudah lewat maka tidak dapat diusukan lagi,” sebutnya.

Dengan kondisi seperti itu, Gubenur Aceh Nova Iriansyah akan memimpin tanpa wakil sampai akhir jabatannya. Hal itu sangat merungikan rakyat Aceh karena dalam pasal 176 Ayat (4) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 bahwa pengisian kekosongan jabatan wakil Gubernur, wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Atas dasar aturan tersebut, perlu disegerakan pemilihan wakil yang baru dan Muhammad Nazar sudah tak asing bagi rakyat Aceh dan juga telah banyak membangun Aceh.

Bahkan ketika menduduki kursi wakil Gubernur masa lalu, Muhammad Nazar banyak terobosan yang positif, salah satunya pembentukan Badan Dayah Aceh, itu merupakan ide atau gagasan Muhammad Nazar.

“Kita melihat sosok dan track recordnya saudara Muhammad Nazar juga pantas untuk mendampingi Gubenur Nova Iriansyah, karena Muhammad Nazar sendiri telah mendapatkan dukungan dari PNA sebagai salah satu partai pengusung, dianggap mampu dan cakap serta mampu berkolaborasi dengan ulama dan umara karena pernah menjadi Wagub serta memiliki kompetensi selaku Da’i. Hal ini sangat membantu tugas Gubernur dalam bidang sosial politik dan keistimewaan Aceh dalam bidang agama islam,” ujarnya.

Maka menurut penilaian publik pun tidak ada alasan lagi bagi para elit politik Aceh untuk menunda pemilihan wakil Gubenur Aceh di DPRA, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 176 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Seperti diketahui bahwa Undang-Undang telah memeritahkan semuanya, tinggal saja partai pengusung apa serius dalam menjalakan perintah Undang-Undang tersebut.

Jika hal itu terabaikan, berarti bannyak kepentingan kelompok yang dimainkan, dan hal itu sangat disesalkan karena berdampak negatif terhadap pelayanan dan pembangunan Aceh.

“Saya berharap kebijakan para elit politik Aceh memperhatikan kepentingan rakyat,” pinta mantan Jurkam Gubernur Aceh, Abu khaidir. (Jalaluddin Zky).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here