Ende, NTT
Pembangunan pelabuhan penyebrangan Feri di Nangakeo Kecamatan Nangapenda, Kabupaten Ende yang mangkrak, diperkirakan merugikan Negara kurang lebih 21 miliar rupiah.
Pelabuhan penyeberangan Feri di Nangakeo sebagai akses untuk mendukung pengembangan sektor perdagangan di Kabupaten Ende, karena letaknya yang strategis di wilayah Selatan Nusa Tenggara Timur, berbatasan dengan perairan Laut Sawu.
Adanya akses transportasi laut diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat diwilayah ini, sesuai dengan perda Propinsi NTT No. 10 tahun 2018.
Namun kenyataannya malah menuai masalah. Pembangunannya sarat dengan KKN, diduga hanya untuk kepentingan politik kala itu. Uang Negara dihambur - hamburkan. Pembangunan dermaga ini tidak memperhitungkan kuatnya gelombang perairan Nangakeo yang dapat membahayakan kapal maupun naik turunnya penumpang. Sejak diresmikan penggunaannya pada 15 maret 2008 silam, sampai berita ini diturunkan deramaga ini tidak dimanfaatkan secara maksimal.
Dari pantauan Media BU di lapangan, kondisinya sangat morat-marit dan memprihatinkan. Dana puluhan milyar dikucurkan Pemerintah melalui APBN yang dipungut dari cucuran keringat rakyat dalam bentuk pajak, semuanya sia-sia belaka. Kejati NTT dan Tipikor Polda NTT diminta jangan tutup mata dengan persoalan ini, dan segera ditelusuri Kontraktor Pelaksana dan Pejabat yang terlibat dalam proses pembangunan dermaga ini.
Kepala Desa Bheramari, Kecamatan Nangapenda, Pare Pua Slama kepada media ini dikediamannya mengatakan, Mosa Laki ( Tua Adat ) setempat menghibahkan tanah senilai Rp. 271.000.000 lebih kepada Pemda Propinsi Nusa Tenggara Timur untuk pembangunan dermaga Penyebrangan Feri di Nangakeo. Pada saat pembangunan, warga masyarakat memberikan masukan soal kondisi pantai Nangakeo, karena masyarakat lebih tahu dari pada ahlinya. Pantai Nangakeo bukan pantai landai tapi agak curam, jadi pembangunannya harus lurus dengan tanjung gunung sehingga kapal feri yang akan
sandar berlabuhnya aman. Hal ini digambarkan warga masyarakat karena setiap harinya warga bergelut ditempat itu, tapi tidak dihiraukan saat dikerjakan PT. Nindya Karya pada masa kepemimpinan Bupati Paulus Domi waktu itu.
Saat uji kelayakan oleh kapal Feri UMAKELADA ,dinyatakan layak untuk dipergunakan. Seiring perjalanan waktu, mulai kelihatan benang kusutnya. Kapal tidak berlabuh lagi di Dermaga ini karena dapat membahayakan kapal maupun penumpangnya. Situasi seperti ini terus berjalan hingga saat ini.
“Pembangunan dermaga ini penuh kejanggalan, masa fasilitas publik dengan biaya milyaran rupiah tidak ada listrik dan air ?. Padahal semuanya sudah dianggarkan didalam RABnya. Pertanyaannya, dananya dikemanakan ?. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya tolak-tarik soal kepemilikan antara pemda Ende dengan Propinsi,” ungkap, Pua Slama.
Lanjut Pua Slama, “Pemda Ende akan segera membangun kembali Pelabuhan Nangakeo pada tahun anggaran 2021, dengan anggaran sebesar Rp. 30 Milyar. Harapan kami agar kedepannya pelabuhan ini dapat berjalan normal kembali dan masyarakat kembali membuka usahanya di pelabuhan tersebut, sehingga derajat kesejahteraan masyarakat dipesisir pantai Nangakeo dapat ditingkatkan”.(Damianus Manans)
Beranda Daerah PT. Nindya Karya Diduga Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Proyek Dermaga Feri Nangakeo...