Jakarta
Ketika menjabat Wakil Presiden, Jusuf Kalla pernah meminta Mabes Polri tidak memidanakan Direktur Utama (Dirut) PT. Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino). Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menetapkan RJ. Lino jadi tersangka, Jusuf Kalla masih membela karena menganggap KPK tak punya bukti. Tapi kini, KPK pimpinan Firli Bahhuri ini akhirnya menahan RJ. Lino.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ. Lino), pada Jumat (26/3/2021). Ia ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 (tiga) unit Quay Container Crane (QCC) di PT. Pelindo II.
RJ. Lino bakal menjalani masa tahanan pertamanya selama 20 hari kedepan, setelah sempat melenggang bebas selama lebih dari lima tahun pasca ditetapkan sebagai tersangka. RJ. Lino ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
“Hari ini KPK menyampaikan informasi penahanan terhadap mantan Dirut Pelindo II, RJL,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).
Sebelum mendekam di sel tahanannya, RJ. Lino bakal bakal menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1, dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan Rutan KPK,” katanya.
Richard Joost Lino (RJ. Lino) tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT. Pelindo II pada anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta koorporasi.
RJ. Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Atas perbuatannya, RJ. Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebagai informasi, KPK sudah mengusut kasus ini sejak akhir 2015 lalu. Sejak saat itu, RJ. Lino menyandang status tersangka, namun KPK baru melakukan proses penahanan terhadap RJ. Lino pada hari Jumat ini. (red)