Beranda Opini Ruang Demokrasi Tanpa Menabrak Konstitusi

Ruang Demokrasi Tanpa Menabrak Konstitusi

3
0

Sukabumi, Jabar

Mengomentari pernyataan Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung RI untuk memberhentikan Kajati yang berbicara memakai selingan bahasa sunda pada saat Rapat Komisi III Anggota DPR RI dengan Kejaksaan Agung RI, Ujang Fahpulwaton, Direktur Executive UF Centre turut berkomentar serta menyampaikan beberapa pandangannya.

Pertama sebagai orang Sunda saya menilai pernyataan tersebut sangat menyinggung perasaan orang / suku sunda baik yang tinggal di wilayah sunda maupun suku sunda yang merantau.

Kedua pernyataan tersebut juga dapat dikatakan sebagai bentuk intoleran dan rasis dari seorang Arteria.

Ketiga pernyataan tersebut juga dapat memecah belah nilai persatuan dan kesatuan bangsa yang telah lama terjalin dengan baik.

Keempat Saya melihat Arteria gak paham konstitusi Negara khusus nya terkait masalah bahasa daerah.

“Tolong coba Arteria baca UUD 1945 tentang Pelindungan terhadap bahasa daerah, bahkan tertuang dalam UUD 45 Pasal 32 Ayat 2 yang menyatakan bahwa Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional,” ujarnya.

“Berdasarkan konstitusi ini justru negara menghormati dan memelihara bahasa daerah dan saya pikir hal yang wajar saja kalau dalam rapat ada selingan saat berbicara memakai bahasa daerah sesuai bahasa yang dikuasainya,” tambahnya.

“Dengan demikian saya berpikir Arteria Dahlan harus banyak belajar tentang konstitusi Negara sekalipun yang bersangkutan sebagai Anggota Parlement,” tandasnya. (Ludy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here