Beranda Daerah Sat Reskrim Polres Sabang Tangkap Tangan Maling Kabel Milik Perikanan Samudera Besar

Sat Reskrim Polres Sabang Tangkap Tangan Maling Kabel Milik Perikanan Samudera Besar

148
0
Selamat Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Yang Ke -151

Sabang, NAD

Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sabang berhasil menangkap tangan maling kabel milik Perusahaan Perikanan Samudera Besar (PSB), Rabu (19/05/21) dini hari di Jurong (RT) Dadap, Gampong (Desa) Kuta Timu, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, sekira pukul 04.30 WIB.

Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, SH., melalui Kasat Reskrim Ipda Rahmad, SH., M.Si., kepada Bhayangkara Utama menjelaskan, pihaknya benar berhasil menangkap tangan pencuri yang sedang beraksi pada Rabu malam (19/5/2021) sekira pukul 04.30 WIB.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sabang, Ipda Rahmad, SH., M.Si., berhasil mengamankan 3 orang laki- laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian kabel di Gudang milik PSB di Jurong Dadap Gampong Kuta Timur, Kec. Sukakarya Kota Sabang, yang ditaksir kerugiannya mencapai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

“Ketiga pelaku masing-masing Der alias Kodok (59) warga Jurong Lhok Panglima Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, HS (51) warga Jurong Lhok Panglima Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, dan Mul (40) alamat yang sama,” jelas Ipda Rahmad.
Lokasi pencurian atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di gudang milik PSB, dengan barang bukti (BB) 16 potong kabel yang telah di potong-potong, 1 buah alat pemotong besi, 1 gergaji besi, 1 unit sepeda motor Supra X No.Pol BL. 3485 J.

Kronologisnya pada hari Selasa (19/5/2021) telah datang satu orang laki-laki atas nama Saiful Bukhari, penjaga gudang guna melaporkan Tindak Pidana Pencurian Kabel Listrik yang terdapat di dalam Gudang Mesin milik PSB.

Usai menerima laporan dari Saiful Bukhari, kemudian anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang, meluncur ke lokasi untuk mencari infomasi terkait laporan tersebut.

Selanjutbya, sekira pukul 04.30 WIB anggota Sat Reskrim bersama beberapa masyarakat Gampong Kuta Timu berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian kabel milik PSB.

Untuk proses penyidikan terhadap tindak pidana pencuri tersebut kepada pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana. Kini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sabang untuk proses pertanggujawaban atas perbuatannya.

Dasar Laporan Polisi LP.B/18/V/YAN.1.8./2021/Aceh/SPKT/Res.Sbg, tanggal 18 Mei 2021, SP.Kap/15/V/RES.1.8/2021 tanggal 19 Mei 2021, SP.Sidik/17.a/IV/Res.1.8/2021 tanggal 19 Mei 2021,” terang Ipda Rahmad, SH., M.Si. (Jalaluddin Zky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here