Padang, Sumbar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan razia penyakit masyarakat (PEKAT) di beberapa titik di Kota Padang. Kali ini petugas Satpol PP Padang menyasar beberapa tempat prostitusi berkedok salon dan panti pijat, Kamis (17/2/2022).
Dalam razia tersebut petugas mengamankan 16 orang wanita dan 3 orang laki-laki, di beberapa titik lokasi salon dan panti pijat tersebut.
Kasatpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, di salah satu panti pijat, ditemukan ada tiga pasangan.
“Mereka kita amankan dari dalam kamar, sepertinya sedang melaksanakan pijat,” terangnya, Jumat (18/2/2022).
Mursalim menambahkan, bahwa razia yang digelar, menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah atas ulah aktifitas di panti pijat tidak sesuai dengan tujuannya.
“Masyarakat sudah resah dengan aktifitas panti pijat yang diduga ada “plus-plus” sehingga membuat masyarakat sekitar menjadi resah,” jelasnya.
Pengelola panti pijit tersebut diberikan surat panggilan menghadap PPNS Satpol PP Padang.
“Semua yang kita amankan, dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh PPNS, sesuai prosedur,” ujarnya.
“Jika ada yang ditemukan nanti diindikasikan melakukan maksiat, kita kirim untuk dibina lebih lanjut ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok,” tegas Mursalim.
Tahap pencegahan kepada mereka yang terjaring, harus juga membuat surat perjanjian dan pernyataan.
“Kepada mereka ini juga dilakukan tes darah, screening HIV dan penyakit menular lainnya (PML),” ucapnya.
“Kita tidak melarang melakukan usahanya, namun jangan ada tambahan yang membuat masyarakat resah,” pungkasnya. (AAP)