Purwakarta, Jabar
Janji Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, untuk memberi bantuan kuota belajar kepada seluruh siswa didik dan guru-guru di seluruh Indonesia, ternyata tidak berjalan sesuai harapan. Pasalnya, salah satu Sekolah Dasar Negeri yang berada di Desa Cigelam, Kec. Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, hingga berita ini diturunkan (6/11/2020),belum merealisasikan program Mendikbud, Nadiem.
Diketahui, pada medio September yang lalu, para orangtua siswa diundang pihak sekolah untuk pembagian kartu perdana dari salah satu provider selular, Smartfren. Menurut informasi dari salah seorang orangtua siswa, pada waktu itu pihak Smartfren menyampaikan, pembagian kuota belajar akan otomatis dikirim setiap tanggal 11 setiap bulannya. Pada saat kartu perdana diterima, masing-masing sudah terisi kuota internet sebanyak 10 MB.
Namun nyatanya, sampai memasuki bulan November, janji pihak sekolah dan Smartfren hanya bayolan belaka. Akibat terdampak pandemi Covid-19, para orangtua siswa SD N. 2 Cigelam, mulai meradang.
Hj. Yuyun, Kasek SD 2 Cigelam, ketika dikonfirmasi media BU, hanya menjawab singkat. “Pak, sudah saya sampaikan ke OPS, itu urusan Smartfren katanya”.
Menurut keterangan Sadiah, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, ketika dikonfirmasi media Bhayangkarautama.com. melalui saluran aplikasi Whatshapp, mengatakan Dinas Pendidikan Purwakarta tidak merekomendasi kerjadama dengan Provider manapun.
“Itu bukan yang Kemendikbud, Pak… itu langsung mereka bagi..program Kemendikbud 35 GB untuk siswa, 40 GB untuk guru, sudah berjalan dan sudah masuk ke nomor Hp siswa yang didaftarkan oleh sekolah ke Dapodik”, jelasnya.
“Itu yang 10 MB Provider promosi produknya ke sekolah, tapi memang tidak koordinasi lagi dengan Disdik, sementara pihak sekolah menginput nomor Hp berdasarkan nomor yang sudah biasa digunakan di awal”, papar Sadiah.
Dari jawaban kedua pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta tersebut, terlihat tidak terjalin komunikasi yang interaktif antar keduanya. Sebagai Penanggungjawab Pengelola Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), seharusnya seorang Kepala Bidang dapat mengetahui penggunaan dana BOS SDN 2 Cigelam, periode September - November 2020.
Tidak terealisasinya kuota belajar anak didik di SD Negeri 2 Cigelam, telah disampaikan ke pihak Inspektorat Kabupaten Purwakarta, namun tidak ada kelanjutannya, sehingga melalui pemberitaan media ini, Orangtua siswa mengharapkan kinerja Kejaksaan Negeri Purwakarta, untuk mengusut permasalahan yang terjadi di dunia pendidikan di Kabupaten Purwakarta. (TIM)