Beranda Daerah Seorang Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sejumlah Praktisi Hukum Bereaksi Gegara Korban Penembakan...

Seorang Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sejumlah Praktisi Hukum Bereaksi Gegara Korban Penembakan Oknum Polisi

218
0

Padang, Sumbar

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menyatakan personil yang menembak DPO berinisial DS hingga meninggal dunia di Kabupaten Solok Selatan, telah ditahan dan akan diproses secara pidana.

“Kami telah merampungkan gelar perkara terhadap kasus penembakan di Kabupaten Solok Selatan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, di Padang, Senin (1/2/2021).

Ia mengatakan total ada enam personil yang telah diperiksa, dan satu di antaranya dari hasil gelar perkara diajukan untuk proses pidana.

“Semua anggota yang melakukan penangkapan di Solok Selatan sudah diperiksa,” katanya.

Ia mengatakan gelar perkara sendiri dilakukan Minggu malam, dan pelaku yang melakukan penembakan akan diproses pidana.

Menurut dia personil yang diajukan untuk proses pidana tersebut berinisial brigadir KS, anggota Satreskrim Polres Solok Selatan.

Ia mengatakan, dengan diajukannya satu personil untuk diproses pidana bukan berarti terjadi kesalahan prosedur, nanti persidangan yang akan memutuskan.

“Jadi sementara ini yang bersangkutan diajukan untuk proses pidana sesuai adanya laporan dari istri tersangka tentang kejadian kemarin. Kami proses,” katanya.

Ia mengatakan selama proses menuju persidangan, Brigadir KS dibebastugaskan dan kelima personil lainnya termasuk Kanit reskrim, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penembakan tersebut.

“Kelima personil lainnya ini sebagai saksi dalam kasus pidana. Nah, untuk sidang kode etik untuk satu personel yang melakukan penembakan ini, setelah putusan. Kalau bersalah, dilakukan proses kode etik,” kata dia.

Sebelumnya puluhan orang mendatangi serta melempari kantor Kepolisian Sektor Sungai Pagu, Solok Selatan, pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB.

Pemicu aksi itu diduga karena DPO berinisial DS meninggal dunia diduga setelah ditembak oleh petugas kepolisian yang akan menangkap pelaku.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) pun angkat bicara. PBHI menilai penembakan terhadap Deki Susanto dalam proses penangkapan itu merupakan pelanggaran HAM.

“Penembakan yang dilakukan sekitar enam anggota kepolisian adalah pelanggaran HAM yang serius melalui tindakan (by action),” kata Ketua PBHI Sumbar, Muhammad Fauzan dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/2/2021).

Menurut Fauzan tindakan penembakan tersebut jelas tidak dibenarkan, dan termasuk pembunuhan di luar proses peradilan (extra judicial killing). penegakan hukum harus menghormati asas praduga tidak bersalah dan perlindungan terhadap hak asasinya selaku warga negara.

“Seseorang yang diduga melanggar suatu peraturan perundang-undangan (hukum) harus dihormati haknya untuk diperlakukan secara adil dan bermartabat,” jelasnya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia Kota Padang, Sumatera Barat yang ditunjuk keluarga korban sebagai kuasa hukum menyampaikan, kasus penembakan tersebut akan dikawal sampai tuntas. Sesuai keterangan istri Korban, Deki Susanto ditembak pada kepala bagian belakang dari jarak dekat yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Resort Solok Selatan pada pada hari Rabu (27/1/2021), sekitar pukul 14.30 Wib, di rumahnya langsung dihadapan anak-anak dan istrinya.

Kuasa hukum korban, Guntur Abdurrahman, SH., MH., dalam rilisnya kepada Bhayangkara Utama, Senin (1/2/2021) menyampaikan, bahwa pada tanggal 27 Januari 2021, para Pelaku dengan dua mobil mendatangi rumah korban mencari korban, ketika itu istri korban langsung bertemu dengan pelaku bersama beberapa orang, saat itu Pelaku tidak menggunakan seragam, tidak
memperlihatkan surat tugas dan tanda pengenal serta terlihat membawa senjata api.

Pelaku tiba-tiba saja langsung masuk ke dalam rumah dan menggeledah rumah mencari korban, saat itu korban berada di area dapur rumah, saat itu pelaku yang bersenjata langsung menyergap korban tanpa memperlihatkan surat pengenal ataupun surat perintah, karena korban terancam dan ketakutan ditodong dengan senjata api langsung melarikan diri dari pintu belakang, ketika itu korban bersama￾sama dengan istri anak-anaknya, sesaat baru lari keluar rumah tiba-tiba korban ditembak langsung bagian kepala belakang dihadapan istri dan anak-anak oleh salah seorang pelaku, setelah korban tergeletak tidak bernyawa dihadapan istri dan anak￾anaknya, saat itu istri korban menjerit histeris pelaku langsung menembakan senjata
ke atas sebanyak sekitar 4 (empat) kali tembakan.

Pada saat itu tidak terlihat adanya bagian tubuh pelaku yang terluka seperti yang diberitakan seolah-oleh Pelaku diserang oleh korban dengan senjata tajam (ditusuk ataupun dibacok), bahkan terlihat jelas pelaku penembakan sehat-sehat saja saat mengangkat jenazah korban deki ke atas mobil, diduga korban deki meninggal ditempat akibat tembakan pada bagian kepala belakang tersebut.

“Pemberitaan yang beredar menyebutkan korban ditembak karena menyerang aparat adalah kabar yang tidak benar, karena faktanya saat itu korban melarikan diri dan ditembak pada kepala bagian belakang,” pungkas Guntur.

“Faktanya saat itu korban dikepung oleh sekitar 10 orang yang beberapa diantaranya membawa senjata api dan korban dituduhkan sebagai DPO Kasus Judi yang bukan kejahatan besar, sehingga sangat tidak logis korban melakukan
penyerangan kepada aparat dalam kondisi yang demikian,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Atas tindakan para pelaku yang diketahui sebagai anggota Kepolisian berakibat hilangnya nyawa korban, meninggalkan trauma mendalam terhadap istri dan anak-anak korban karena dibunuh langsung di hadapan mereka. Korban yang ditetapkan DPO tidak pernah dipanggil secara patut sebelumnya, padahal korban selama ini berada di rumah bersama istri dan anak-anaknya.

“Perbuatan pelaku yang diketahui sebagai anggota polisi terhadap keluarga korban dengan melakukan penembakan pada bagian kepala kepada korban yang melarikan diri patut diduga adalah bentuk pelanggaran HAM, sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”, meninggalkan trauma yang tidak mudah dilupakan anak dan istri korban,” tambah Guntur.

LBH Pergerakan Indonesia Kota Padang akan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, untuk memberikan jaminan perlindungan kepada keluarga korban karena mereka sangat ketakutan dan terintimidasi dalam mencari keadilan hukum. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here